ROHIL| radarandalasnews Com.|Bagansiapiapi , Senin 27 Maret 2023 – Seorang warga berinisial HA (48) warga Kota Pekanbaru sebelumnya melaporkan Bupati Rokan Hilir (Rohil)
Afrizal Sintong beserta Istrinya ke Polda Riau terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dimana, laporan itu dilayangkannya pada Senin 13 Maret 2023 pekan lalu. Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK.
Menanggapi laporan seorang warga berinisial HA dan telah terbit di beberapa media online yang saat ini menjadi berita viral.
Rosyadi selaku Ketua AMPG garda terdepan Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir Saat di konfirmasi wartawan pihaknya tidak senang dengan tuduhan yang ditujukan kepada Ketua DPD II Partai Golkar yang juga merupakan Bupati Rokan Hilir
Sebagaimana yang di sampaikan oleh Bupati Rohil dimana Selaku garda terdepan Partai Golkar Ketua AMPG Rosyadi Mengatakan “Kita tegaskan tuduhan itu tidak benar. Bahkan pihaknya merasa ada unsur pemerasan,” kepada Ketua Kami ujar Rosyadi
Saat ini Kuasa Hukum Bupati Rokan Hilir telah menyiapkan bukti-bukti bantahan untuk mendukung proses penyelidikan,”Alat buktinya sedang kita kumpulkan agar lengkap dan tuduhan itu kita bantahkan nantinya dengan semua kelengkapan data , terang Rosyadi
Pihaknya menduga Ketua DPD II Partai Golkar AFFIZAL SINTONG, S.IP medapat tekanan yang dilakukan si Pelapor, ungkap Ketua AMPG ini lgi.
Sekali lagi ia menegaskan bahwa perbuatan pelapor tersebut tidak benar dan ini diduga telah melakukan pencemaran nama baik Bupati Rokan Hilir.
“Kami patut menduga pelapor juga melakukan pemerasan dengan skenario yang di bangunnya, maka dengan demikian dalam waktu dekat ini kami bersama tim kuasa hukum pak Bupati Afrizal Sintong.S.IP., akan melakukan upaya hukum terhadap laporan tersebut tutup nya.** Doel**