44 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Riau Dapat Remisi Natal, Satu di Antaranya Langsung Bebas

ROKAN HILIR – Sebanyak 44 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Bagansiapiapi Riau mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022.

Penyerahan remisi khusus berlangsung di Lapangan Lapas Bagansiapiapi, Minggu (25/12/2022) dipimpin Kepala Lapas (Kalapas) Bagansiapiapi Wachid Wibowo.

Adapun rincian remisi yang diterima WBP yang beragama Nasrani ini yakni remisi khusus 1 dengan pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.

Sementara itu untuk remisi khusus 2 atau bebas sebanyak satu orang.

WBP yang mendapat remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain, kasus telah diputuskan atau inkrah, menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik serta mengikuti semua aturan dan program di dalam lapas.

Kalapas Kelas II A Bagansiapiapi, Wachid Wibowo mengatakan, Lapas Bagansiapiapi mengusulkan sebanyak 44 orang WBP untuk mendapatkan remisi dalam rangka perayaan natal tahun 2022.

Puluhan WBP yang mendapat remisi didominasi dari kasus narkoba.

“Seluruh usulan tersebut diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini jumlah warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Bagansiapiapi sebanyak 110 orang,” jelasnya.

Wachid berpesan kepada WBP yang mendapat remisi bebas untuk dapat menyesuaikan diri di tengah masyarakat, mengimplementasikan ilmu yang telah di dapat selama di dalam lapas.

“Bagi yang mendapat remisi khusus 1 untuk terus menjalani masa tahanan dengan sabar serta mengikuti aturan dan program yang diterapkan di dalam lapas,” pungkasnya.**

Related posts