PEKANBARU RIAU (radarandalasnews.com) – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil (DBH) telah terbit. Artinya, akan ada penambahan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Politisi dari Partai PKB Abu Khoiri (Aboy) mendapat informasi, DBH sawit yang akan dibagikan oleh Kemenkeu sekitar Rp4,5 Triliun untuk 350 daerah penghasil sawit. Lanjut Abu, komposisi pembagian DBH sawit ini 20 persen untuk provinsi yang bersangkutan artinya Kita Hanya Dapat 20% saja. Jadi jangan merasa senang dulu dengan aturan yang diterbitkan.
Lanjutnya lagi 60 persen untuk Kabupaten/kota penghasil dan 20 persen Kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil. Kata dia, jika dihitung sangat kecil Riau mendapatkan DBH ini.
“Dan kita juga tidak tahu bagaimana pusat menghitung DBH hanya Rp4,5 triliun ini. Dan kita lihat pusat ini hanya melepas tanggung jawab saja,” Ujarnya.
Ia berharap, Kemenkeu memberikan lebih kepada Riau lantaran Bumi Lancang Kuning ini salah salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia. Selain itu, Riau yang paling terdampak kerusakannya.
“Penerimaan DBH sawit ini juga tidak sebanding dengan subsidi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan sawit yang mencapai triliunan satu perusahaan,” Pungkas Abu Khoiri. ** dh**