Rokan Hilir_Radarandalasnews.com – Salah satu karyawan pemanen kelapa sawit di PT Salim Ivomas Pratama Kebun Kencana Estate dibawah kepemimpinan Agustian selaku manager di kebun kencana, meninggal dunia pada hari Rabu 07 Oktober 2021 pada pukul 15.45 WIB, diduga karena kelalaian Pimpinan mengutamakan K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja) sehingga menimbulkan kecelakaan kerja tersengat kabel listrik PLN bertegangan tinggi yang yang melintasi wilayah PT Salim ivomas Pratama.
Diketahui pekerja Agustinus, bekerja sebagai pemanen dan pada hari Rabu sore 15 30 WIB bekerja menunas kelapa sawit di blok 30-31 dan pada saat bekerja dekat dengan kabel listrik PLN yang bertegangan tinggi diketahui Bapak Agustinus tidak menggunakan alat perlengkapan diri (APD) yang lengkap untuk keselamatan kerja.
Menurut salah satu karyawan yang dimintai keterangan langsung oleh media menyampaikan bahwa, “setiap karyawan PT Salim Ivomas Pratama yang bekerja dekat dengan aliran kabel PLN bertegangan tinggi sebenarnya ada alat egrek, sepatu dan helm Khusus. namun alat perlengkapan untuk safety keamanan itu tidak diberikan atau disampaikan oleh Pimpinan Perusahaan PT Salim Ivomas Pratama Kebun Kencana Estate pada karyawan, khususnya karyawan yang lokasi kerjanya nya melewati kabel PT PLN.
Di samping itu di saat kejadian korban Agustinus Harefa tidak langsung mendapatkan pertolongan pertama karena di saat bekerja tidak ada pengawasan dari mandor setempat sehingga saudara Agustinus harefa meninggal dunia ditempat kejadian karena terkena setrum oleh kabel listrik PT PLN yang bertegangan tinggi.
Jenajah almarhum Agustinus Harefa divisum oleh pihak kepolisian bersama staff perusahaan pada pukul 22.30 wib, dan jenajah kembali dihantarkan kerumah duka dikebun kencana pada pukul 01.00 dini hari.
Saat dikonfirmasi langsung kepada pimpinan perusahaan PT Salim Ivomas Pratama yang tidak disambut oleh siapapun dikantor besar kebun kencana hanya karyawan biasa yg menyambut media.
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Reaksi Anak Masyarakat Peduli Orang Kecil, Roni Hutagalung menyampaikan” Pihak perusahaan harus mempertanggung jawabkan atas kelalaian ini dan jika pihak perusahaan tidak mempertanggung jawabkan hal ini maka hal ini akan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum karena kelalaian pimpinan perusahaan yang kurang memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan sehingga menghilangkan nyawa orang lain” dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Khususnya Dinas Tenaga kerja Harus mengusut dan memanggil pimpinan yang lalai dan teledor akan keselamatan buruh yang bekerja di bawah kepemimpinan manager Agustian”. tutupnya..
,Abdullah..