RADAR ANDALAS NEWS.com, BAGANSIAPIAPI – Polsek Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 460 gram dengan cara memblendernya dengan air kemudian di buang. Pemusnahan dilaksanakan di pendopo Mapolsek Bangko jalan Perwira Bagansiapiapi, Jumat (03/05/2019). Hadir saat itu wabup Rohil yang juga ketua BNK Rohil Drs H.Jamiludin, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani bersama Kasat Tahti, dan Penghulu Labuhan Tangga Besar Hasanudin, serta kanit reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu.
“Tadi barusan kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 460 gram, yang mana tersangka atas nama EG,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu D Raja Napitupulu usai melakukan pemusnahan.
EG diamankan saat mengantar barang diduga jenis sabu-sabu,Selasa (09/04/2019) lalu. Penangkapan EG berawal dari informasi masyarakat akan terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di Jembatan Pedamaran 1 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar. Kemudian gerak cepat ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Bangko ke TKP.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan satu kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu sabu, satu unit handphone nokia dan satu unit sepeda motor merk yamaha Acrox BM 6865 XY warna merah,
“Pengakuannya (EG) barang bukti (BB) tersebut milik MG yang masih DPO,”jelas Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu D Raja Napitupulu.
EG disangkakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara. (rls)
Editor :Andi Gun Riotallo