ROKAN HILIR |radarandalasnews.com |-Badan Permusyawaratan kepenghuluan Pasir Limau Kapas mengajukan surat penggantian Pjs penghulu Pasir Limau Kapas Kepada Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP, MSI.
Pengajuan pergantian Pjs tersebut berdasarkan menindaklanjuti Kegiatan Pjs.Penghulu Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, yang dinilai melanggar Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Tentang Berbagai Pelanggaran Tidak Layak yang di Lakukan Oleh Pjs Penghulu.
Adapun pelanggaran yang dimaksud yaitu Penyaluran BLT-Dana Desa tidak sesuai Dengan Mekanisme Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK 07/2022, tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemudian melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Calon Penerima BLT-DD Adalah Masyarakat Miskin Extrim.
” Kenyataannya yang Menerima Tersebut adalah Orang Terdekat Penghulu yang Memiliki Penangkaran Burung Walet, Memiliki Kebun Kelapa sawit Dan Memiliki Kedai harian,” Jelas BPKep kepada Nadariau Com Selasa 03 Oktober 2023, malam.
Selain itu BpKep juga menilai Pjs Penghulu melakukan Pelanggaran Pasal 29 huruf (c) Atas Tindakan yang Telah meresahkan sekolompok masyarakat, sehingga mengakibatkan Kecemburuan Sosial di Masyarakat
Menurut BPKep Pjs Penghulu Pasir Limau Kapas juga melanggar Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 8 tentang Pemberhentian Perangkat dengan memberhentikan Kepala Dusun Siandam Jaya, Kepala Dusun Babak Wonosari, Kepala Dusun Harapan Makmur Ketua RW, Ketua RT, Dan Staf Kantor Kepenghuluan Sebanyak 24 Orang Secara Sepihak.
Beliau juga diduga melakukan Intimidasi Kepada 14 Kepala Dusun dengan mengarahkan Kepada Salah Satu Calon Legislatif Partai Politik,” Ujarnya
Kata BpKep Pjs Penghulu Pasir Limau Kapas tidak Bekerjasama Dengan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan. BpKep menduga Pjs itu memonopoli Segala Kegiatan Kepenghuluan Secara Sepihak.
BPKep juga mengungkapkan bahwa Pjs Penghulu itu diduga juga menopoli mal Administratif tentang Kepengurusan Legalitas Surat Tanah Masyarakat dengan diBebankan Biaya /Harga Surat Tanah Senilai Rp.4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
, Kita menilai Pjs Penghulu Pasir Limau Kapas membuat Kebijakan yang Bertentangan dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2016 yakni pasal 9 huruf (b) Dengan Membuat Keputusan Menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu,” Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak media belum dapat melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan lantaran tidak memiliki no handphone, ditambah lagi jarak tempuh menyeberangi lautan, ***