Bupati Rohil Afrizal Sintong: Kontraktor, Nakhoda dan ABK Kapal Pembawa Ponton Sedang Diproses”

ROKAN HILIR – Radar andalas news.com Pemerintah daerah telah menyurati pemerintah provinsi Riau atas kejadian rusaknya tiang pengaman dan tiang penyanggah jembatan Pedamaran II di kecamatan Pekaitan, kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tiang penyanggah dan tiang pengaman jembatan pedamaran II tersebut patah akibat disenggol ponton beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu pemerintah daerah menyurati pemerintah provinsi agar memproses hal ini. Sedangkan proses hukum tubrukan tersebut tetap jalan. Demikian hal ini dijelaskan oleh bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong ketika meninjau peserta ujian seleksi kompetensi PPPK guru di SMAN 1 Bangko Jalan Utama Bagansiapiapi kepada jurnalis, Senin (13/09/2021) kemaren.

“Kontraktor, nakhoda dan ABK kapal membawa ponton sedang diproses. Sedangkan pihak provinsi Riau sedang melaksanakan rapat tentang hal jembatan pedamaran II ini, ”tutur Afrizal Sintong.

Baca juga:
Secara Virtual, Presiden Jokowi Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai Sepanjang 131,5 Kilometer

Sedangkan tentang perbaikan jembatan pedamaran II tersebut, pihak pemerintah daerah mengharapkan dilaksanakan secepatnya karena jembatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai jembatan penghubung daerah-daerah dan untuk membawa hasil pertanian dan hasil kebun masyarakat.

Namun sebelumnya, lanjut bupati Rokan Hilir ini mengatakan, tentunya terlebih dahulu dihitung biaya kerugian tersebut oleh konsultan yang selanjutnya segera di perbaiki oleh kontraktor.

Baca juga:
Tinjau Jembatan Besi Jalan Bintang Bagansiapiapi, Gubri Syamsuar: Diminta Bupati Siapkan Portal

“Nanti dihitung oleh konsultan berapa biayanya dan apa saja yang rusak kemudian kita minta kontraktornya segera memperbaikinya, ”ujarnya.

Karena dalam kejadian ini, kata bupati Rohil, pemilik pontoon maupun pemilik kapal atau perusahaan pelayaran serta kontraktor yang punya bahan material yang di bawa pontoon tersebut harus bertanggung jawab atas kejadian dan peristiwa ini.

Baca juga:
Indragiri Hulu Riau Sudah Punya Laboratorium Uji Limbah Sawit

“Pemilik ponton maupun kapal serta kontraktornya bertanggung jawab terhadap patahya tiang pengaman dan tiang penyanggah jembatan pedamaran II tersebut. Jelasnya bagaimana sekarang ini memperbaikinya secepatnya. Sementara proses hukum juga tetap jalan, ”tandasnya.

( Red).

Related posts

Leave a Comment