Bupati Rokan Hilir Diharapkan Tinjau Aktifitas Alih Pungsi Hutan Mangrove Di Pulau Berkey

ROKAN HILIR | RAN. COM | Terjadinya kegiatan perusakan kawasan hutan mangrove yang ada di pulau berkey, diduga melibatkan beberapa oknum yang cukup berpengaruh,
Hal ini sontak saja mendapat perhatian publik dan menjadi topik Utama dikalangan media, bahkan diikuti oleh aksi sejumlah LSM

Beberapa Awak Media telah melakukan konfirmasi  terhadap Instansi Yang terkait,  baik kepada pihak  UPT Pengendalian PSDKP Wilayah III Hermanto, maupun Pihak  DLHK prop riau melalui UPT KPH Arifin dalam kasus pengrusakan mangrove ini,  Selanjutnya mereka akan berkoordinasi terkait hak dan kewenangan mereka. Demikian yang dikatakan oleh Hermanto saat di konfirmasi via Whatsapp kemarin sore.

Apa yang terjadi di Pulau Berkey saat ini, Aparatur Pemerintah Daerah terkesan tutup mata , padahal aksi tersebut sudah sekian lama dilakukan oleh beberapa oknum. Terlebih lagi Upaya pelestarian Hutan mangrove di Rokan hilir ini Pemerintah Daerah di duga Belum melaksanakan tugas dengan baik, terkait Perda tentang hak pengelolaan hutan bakau. Hal tersebut tertuang dalam PERATURAN PRESIDEN RI No 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Pengelolaan ekosistem mangrove skala Nasional baik pusat maupun  daerah.

Dan juga kurangnya upaya pengawasan dari pihak UPT Pengendalian PSDKP Wilayah III selaku pihak yang mermpunyai krwenangan di bidangnya , untuk mengambill tindakan terhadap pelaku, baik berupa teguran lisan atau tindakan, sebagai upaya pencegahan awal.

Memberikan masukan dan pengertian dimana Batas pantai daratan yang batuknya proporsional minimal 100 meter dari titik air pasang tertinggi mengarah ke daratan yang diperbolehkan, dengan memenuhi syarat dan izin dari pihak Kehutanan, dan pemerintah setempat. dengan demikian masyarakat bisa sadar dan paham dengan apa yang dilakukannya salah di mata hukum,

Ancamannya nyata baik dalam kawasan hutan (hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi) yang telah diatur dalam kebijakan yang jelas maupun di luar kawasan hutan (APL) areal peruntukan lain.

Saat ini awak media akan melakukan penelusuran lebih dalam lagi terkait persoalan aksi perusak kawasan hutan bakau yang ada di kabupaten rokan Hilir ini, baik yang ada di pulau berkey maupun dibeberapa tempat lainnya .

sebelumnya aksi yang serupa di beberapa titik lainnya juga sudah terdeteksi oleh awak media, hal tersebut tidak bisa kita biarkan  kita berharap Bupati dapat mengambil kebijakan agar masalh ini tidak berkelanjutan dan datang  meninjau Kegiatan tersebut, jika tidak maka Hutan Konservasi dan ekosistem akan rusak oleh perbuatan orang orang yang tidak bermoral, tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi ucap salah seorang warga yang tidak ingin disebut kan namanya.. “*Dul.

SUMBER : rilis

EDITOR : Redaksi.

Related posts