ROHIL PALIKA -Dalam rangka menindak lanjuti surat Perintah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Melalui Sekretariat Daerah, serta Permintaan Kepolisian Resort Labuhan Batu dan juga Pemerintah Kabupaten Labuha Batu,
Budi Irawan selaku Camat Palika ditugaskan untuk menghadiri pengecekan lokasi tapl batas yang dirusak secara bersama sama sekaligus menentukan titik kordinat, yang mana dalam hal ini dilakukan oleh kedua belah pihak, serta pejabat yang berwenang untuk pelaksanan tugas tersebut. Adapun pejabat yang ikut dalam penentuan titik kordinat dan tapal batas kedua wilayah itu, pada hari Senin tanggal 04 Juli Tahun 2022 pukul 15: 00
hadir dari Pemerintah Kabupaten Labuhan batu, yaitu CUT RIFAI NABABAN dan AHMAD HABIBI Selanjutnya. SAMSUL BAHARI Kadus Sei. Siarti. RUSDIYONO staff Badan Pertanahan.MAHYATUL HUSNI.
Selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yaitu. BUDI IRAWAN Camat Palika. AGUSSALIM Penghulu Palika, ARDI WIRANATA Kadus Palika. IHSAN Babin Palika.
Selanjutnyakedua belah pihak yang langsung berbatasan antar wilayah menjalankan apa yang sudah menjadi tugas masing masing, mereka sepakat dan setuju melakukan pengecekan areal berdasarkan permendagri nomor 56 Tahun 2018 dan didapati bahwa areal yang dimksudkan berada dalam penyelidikan Polres Labuhan Batu pada kordinat
Berada pada sebelah barat Garis PBU 48 dan PBU 49 wilayah Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya Camat Pasir Limau Kapas Budi Irawan, Penghulu Pasir Limau Kapas Agussalim Mewakli Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir beserta Pejabat Tata Pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu menyepakati akan melakukan konfigurasi, atau penyesuaian Administrasi Kependudukan dan Surat surat lainnya masyarakat sekitar pasca penegasan peraturan menteri dalam negeri Nomor 56 Tahun 2018.
“Artinya mengacu pada Permendagri yang telah ada,” ujar Camat Palika Kepastian soal tapal batas itu tercantum dalam Permendagri No.56, 57 dan 58/2018 tentang batas antara Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Menyikapi persoalan ini Budi Irawan Selaku Camat Pasir Limau Kapas mengatakan Kepada Awak Media ini Via Whatsapp pribadinya, : Permendagri itu harus disikapi terutama kepada kami selaku camat bersama desa terkait untuk memberikan sosialiasi kepada warga masing-masing bahwa sudah ada keputusan menyangkut tapal batas. Sehingga tak ada lagi kedepan selisih sengketa antar kedua wilayah.
Penyebar luasan informasi kepada masyarakat sangat penting dilakukan agar masyarakat paham. Sehingga tidak terjadi persoalan di tengah masyarakat.
“Dengan adanya keputusan ini, mudah-mudahan di daerah tetangga termasuk sama-sama menerima keputusan masing-masing kabupaten baik di Riau maupun di Sumut,” Jelas Budi Irawan
Lanjutnya lagi, menyangkut aset yang ada, jika memang sudah dibangun maka akan diserahkan sepenuhnya kewenangan dari Mendagri lebih lanjut.
“Koordinasi harus sering dilakukan terus tujuannya agar tidak terjadi gesekan terutama di lapangan antar warga Ungkap Camat Pasir Limau Kapas seraya mengahiri… * Abdul**