Delapan Orang Pelaku Bakar Lahan Ditangkap di Rohil, 1 Masih di Bawah Umur

Rokan Hilir – Polres Rokan Hilir (Rohil) menangani enam kasus kebakaran lahan selama 2023. Dari jumlah itu tercatat ada delapan orang ditetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya secara maksimal menangani karhutla. Penanganan karhutla baik dari pencegahan, pemadaman hingga penegakan hukum.

“Kami sudah mengungkap tindak pidana karhutla sebanyak enam kasus. Tersangka ada delapan orang,” kata AKBP Andrian, Jumat (3/6/2023).

Dari delapan tersangka yang ditangkap, satu di antaranya masih di bawah umur. Kemudian, para pelaku saat diinterogasi mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan.

“Pengakuan mereka memang membuka lahan untuk berkebun. Kami berkomitmen tidak akan memberikan ampun kepada para pelaku karhutla,” kata Andrian.

Kebakaran lahan sendiri tercatat tersebar di beberapa desa seperti kepenghuluan (desa) sinaboi dengan tersangka inisial BH. Di Sungai dengan tersangka JS, di Air Hitam dengan tersangka NR dan anaknya AL.

Tersangka AL inilah yang merupakan anak di bawah umur berusia 17 tahun. Lalu di Tanjung Medan inisial JO, di Sungai Bakau tersangka NG, dan terakhir di daerah Balai Jaya dengan dua tersangka yakni IKR dan DS.

“Delapan tersangka kebakaran hutan dan lahan itu sejak awal Januari hingga Juni 2023 ini. Mereka merupakan perorangan karena lahan yang terbakar milik pribadi,” katanya.

Selanjutnya .Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menegaskan,  “Siapapun yang menyebabkan terjadinya karhutla, akan kami tindak. Perbuatan itu sangat merusak lingkungan, merugikan masyarakat luas,” tegasnya..* dl**

 

 

Baca artikel radarandalasnews.com “Delapan Pelaku Bakar Lahan Ditangkap di Rohil, 1 Masih di Bawah Umur”

 

 

Related posts