Diduga Laporan SPJ Dana Bos Anggaran 2022/2023 Sd Negeri 1 Sumberejo Fiktif

 

TANGGAMUS |RAN.COM|Laporan SPJ Dana Bos Anggaran 2022/2023 SD Negeri 01 Sumberejo diduga Fiktif

Dana bos yang seharusnya di pergunakan untuk menunjang kegiatan sekolah masih saja di simpangkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tampak kumuh dan tidak terawat itulah kata yang pantas di semat kan untuk Sd Negeri 1 Sumberejo, ruang kelas, ruang kantor bahkan kunci pintu sama sekali tidak layak untuk di pergunakan.

Hi.Margono selaku kepala sekolah tidak pernah dapat di temui saat hendak di confirmasi terkait pemberitaan dugaan laporan fiktif dana Bos sekolah yang di pimpinya.

Laporan Spj fiktif penyaluran dana Bos yang diduga di lakukan oleh kepala sekolah tersebut terfokus pada pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.10.300.000 pada tahun 2022 pencairan dana bos tahap 1.

Dan di tahap dua di tahun yang sama Rp.1.300.000, selanjut nya tahap ketiga Rp.7.000.000, memasuki tahun 2023 pencairan tahap satu 16 februari 2023 kepala sekolah menganggarkan peemeliharaan sarana prasarana sekolah sebebesar Rp.18.277.300.

Dari semua data laporan Spj yang di buat oleh pihak sekolah terutama kepala sekolah Sd negeri 1 Sumberejo tidak sesuai dengan ke adaan sekolah saat ini yang sangat kumuh dan tidak terawat dengan nilai anggaran pemeliharaan yang cukup besar.

Saat di temui pada waktu yang berbeda kepala sekolah Sd negeri 1 Sumberejo Hi.Margono tidak ingin di confirmasi tentang anggaran dana bos yang ia kelola dan bahkan berdalih jika ia akan mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk perawatan sekolah yang ia pimpin.

” Ya beginilah bang sekolah ini banyak yang harus di perbaiki, sudah beberapa kali saya ajukan untuk perbaikan akan tetapi belum ada respon dari pemerintah daerah kita” tegas Hi. Margono

Ia pun menambahkan jika ia sebagai kepala sekolah akan mengajukan pensiun dini, akan tetapi saat di confirmasi tentang alasan ingin pensiun dini Hi.Margono tidak memberikan jawaban.

Apapun dalihnya anggaran pemeliharaan sarana prasarana sekolah sejati nya sudah di anggarkan dari dana Bos, dan apabila terdapat penyalah gunaan penyaluran anggaran tersebut maka proses hukum tetap harus di tegak kan.

Laporan : (A. Stn)

Related posts