ROKAN HILIR (Radarandalasnews.com) “Melanjudkan Pemberitaan tentang Proyek Drainase dijalan Purwodadi Kepenghuluan Bagan Punak Meranti yang masih dalam masa pemeliharaan sampai saat ini belum ada perbaikan pekerjakan Drainase yang Retak dan lantai tidak di Cor.
Sebagai kontaktor atau pelaksana penyedia jasa dinyatakan ahli atau profesional dibidang pelaksanaan jasa kontruksi, serta mampu mewujudkan hasil pekerjaan bentuk fisik baik sesuai UU No 18 Tahun 1991 tentang jasa kontruksi.
Diduga CV. Rizki Maulana sebagai penenang proyek Drainase dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten Rokan Hilir tahun 2022 dengan nilai Rp.1.529.702.195,00,÷ dinilai tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan dengan sempurna dan tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak yang disepakati, Selama proyek dalam masa pemeliharaan itu tanggung jawab kontraktor melakukan perbaikan.
Agus pelaksana Proyek saat ditemui awak media Radarandalasnews.com mengakui adanya keretakan pada pekerjaan Drainase dan tersenyum saat ditanyai lantai ada yg tidak di cor.
*Memang Iyo betol bang kerjaan Drainase tu sekarang ado yang Retak dan masalah lantai tu abang tau sendirilah keadaan musim penghujan saat itu, tolong dibantulah bang jangan tibetitakan lagi, kami akan Perbaiki balek” cetusnya.
Saat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Edwin Dinas PUTR kab. Rohil saat diconfirmasi mengatakan Juga membenarkan adanya kerusakan pada proyek Drainase dan itu masih tanggungjawab rekanan kontraktor memperbaikikarna masih dalam pemeliharaan dan kita sudah melunasi pembayaran sepenuhnya kepada pihak Kontraktor. Jelas Edwin.
Sampai saat ini pihak Kontraktor belum melaksanakan tanggung jawabnya tuk memperbaiki Drainase tersebut dan pihak dinas PUTR sangat sulit tuk di confirmasi lagi. (Satria Oy)