Radarandalasnews.com -Rohil. Maraknya Pemberitaan tentang Permpasan Henpon Yang dilakukan oleh Oknum kepada salah satu Wartawan yang Bertugas menjadi kecaman dari semua kalangan, khususnya kalangan PERS, Abdullah salah satu pimpinan Media Rokan hilir Mengecam tindakan Oknum trsebut, yang merusak citra Bangsa Indonesia diminta kepada Aparat penegak Hukum segera menindak Tegas Pelanggaran UU Pers Dilakukan Pengusaha Wira Terhadap Jurnalis
Bagansiapiapi – Sekelompok rekanan wartawan yang terkait ikut terlibat bersama seorang wartawan yang hpnya dirampas oleh seorang yang diduga orang sewaan pihak Wira pengusaha koperasi simpan pinjam (KCG) yang berlokasi dijalan mawar kota Bagansiapiapi, mendesak agar pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan atas pelanggaran Undang – Undang Pers, (Sabtu. 12/09/2021).
Permintaan ini menyusul sikap tak simpatik salah seorang diduga bayaran Wira yang merampas dan hapus gambar dihp milik wartawan saat bertugas.
Desakan itu akan kita lakukan dengan segera untuk membuat laporan kepada Pihak berwenang untuk ditindak lanjuti.
Serangkaian ulasan ini berkenaan atas dasar sikap yang disampaikan oleh Alex Marzen dan rekanan media lainnya yang ikut mendukung langkah hukum tersebut.
Ada tiga poin disusun pada pernyataan sikap menyusul peristiwa perampasan dan penghapusan gambar hasil peliputan oleh orang diduga bayaran Wira sebagai jasa pengamanan usahanya.
Berikut 3 pernyataan tersebut:
1. Mendesak kepada Pihak Berwajib untuk menindak tegas yang diduga orang bayaran Wira yang dengan sengaja melanggar kemerdekaan Pers dengan cara perampasan alat kerja dan penghapusan hasil kerja wartawan. Dalam hal ini oknum petugas diatas melanggar UU Pers 40/1999, khususnya pasa Pasal 4 ayat (1).
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dan tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sedangkan dalam Pasal 8 UU Pers sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
2. Mendesak kepada yang bernama Wira selaku yang menjalankan usaha Koperasi simpan pinjam (KCG) berlokasi jalan mawar Kota Bagansiapiapi, agar dapat bertemu kepada sekelompok wartawan yang terlibat dalam peliputan sehingga terjadi pelanggaran UU Pers oleh pihak Koperasi untuk segera mengklarifikasi permasalahan tersebut.
3. Kami mendesak semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya. Setiap terjadi sengketa pemberitaan diselesaikan dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Jika belum ada tindakan nyata dari laporan dan sikap yang kami buat nantinya, maka kami terus berusaha dengan tindakan lain sesuai jalur hukum yang berlaku.
Diketahui, wartawan mendapat perlakuan tak simpatik saat meliput di kantor koperasi simpan pinjam (KCG) yang dijalankan oleh bernama Wira, Jumat (10/09/2021). Gambar hasil peliputan dihapus setelah handphone milik wartawan yang digunakan sebagai sarana visualisasi objek liputan bernama Alex Marzen dirampas dari tangannya.
Perampasan dilakukan oleh seorang yang diduga orang sewaan Wira siang itu (Jumat 10/9) saat sekelompok wartawan ingin meliput usaha koperasi simpan pinjam (KCG) milik Wira yang disinyalir bersikap arogan seperti rentenir kepada nasabahnya dalam menagih hutang.