ROKAN HILIR -Para pelaku Perambah hutan mangrove dikawasan pesisir pantai segera ditindak tegas, ungkap Satria Oyon selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia Kabupaten Rokan Hilir Riau Senin 06/03/2023.
“Para Pelaku Perambah dikawasan mangrove ditindak Tanpa ada toleransi didalamnya, karena perbuatan yang dilakukan itu sudah melanggar Undang undang. Oleh karenanya Setiap para pelaku yang melakukan pengrusakan hutan mangrove bisa dijatuhi hukuman dengan pasal berlapis,
Bukan sebatas UU Perkebunan. Tetapi mereka nanti juga melanggar instrumen hukum lain, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pungkas Satria..
Ia mengatakan dirinya sangat prihatin dengan kondisi hutan Konservasi “Cagar Alam” Pulau Barkey dan Kawasan Mangrove di Kecamatan Parit Aman dan Sinaboi telah rusak dan gundul karena di rambah.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan TIPIDTER Polda Riau, dalam rangka untuk melakukan penertiban terhadap para pelaku Perambah hutan tersebut, agar menjadi efek jera bagi yang lain,”
Lanjud Satria “kita sudah kantonggi Identitas pelaku dan juga Aktor atau dalang dalam kegiatan Alih fungsi hutan menjadi perkebunan, mereka merupakan tokoh yang cukup beberpengaruh
Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena perbuatan itu mereka pernah memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan kedepannya,” tandasnya. ( red )