DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD

ROKAN HILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Bersama Pemerintah Daerah Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan pembahasan Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 oleh badan anggaran sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil Maston digelar di Ruang Sidang DPRD, Kamis (22/9/2022) dan dihadiri Wakil Ketua l Abdullah dan Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi, Sekretaris DPRD Rohil H.Sarman Syahroni,ST serta anggota DPRD Rohil.

Sedangkan dari Pemerintah Daerah tampak hadir Wakil Bupati Rohil H Sulaiman, SS, MH, beberapa Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dan Para Kabid.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Rohil Maston Menyampaian, bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah menyampaian rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa keuangan.

” Pengambilan keputusan atas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan hilir Tahun Anggaran 2021 yaitu penyampaian laporan pembahasan yang disampaikan oleh badan anggaran, ” kata Maston.

Sementara itu Banggar DPRD Rohil Imam Suroso, SE, dalam laporannya mengatakan, berdasarkan uraian pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021. Terkait realisasi laporan perubahan saldo anggaran neraca laporan operasional perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, maka Tim Banggar DPRD kabupaten Rokan Hilir atas laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Rokan hilir Tahun Anggaran 2021, merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Rokan hilir agar dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Rokan Hilir diperlukan adanya optimalisasi terhadap pendapatan dan pengelolaan pendapatan daerah yang pontensial masih terdapat sumber pendapatan daerah dari pajak daerah.

” Seperti pajak perhotelan dan pajak bumi, serta retribusi daerah yang masih berada di bawah target dan ilustrasi, oleh karena itu, beberapa langkah upaya yang dapat dilakukan kebijakan atas intensif dan ekstensifikasi sumber sumber PAD dilakukan melalui optimalisasi penghasilan pajak daerah, dan retribusi pajak daerah termasuk tentang daerah yang menjadi potensi unggul di kabupaten Rokan Hilir,” Ujarnya.

Yang kedua lanjut imam Suroso, selain apa yang dikemukakan diatas, Banggar DPRD mengapresiasi hasil audit BPK perwakilan Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan hilir memperoleh opini Wajar Tampa pengecualian, suatu hasil yang sangat dinanti oleh setiap instansi vertikal maupun daerah daerah, baik kabupaten kota maupun provinsi.

” Menyikapi laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 telah Disampaikan kepada fraksi fraksi guna diminta pendapatnya serta saksi DPRD kabupaten Rokan Hilir yang juga tergabung dalam badan anggaran yang mana sepakat menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” Ucap Imam Suroso.

Dalam Kesempatan itu, Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH, Menyampaikan pendapat serta kesepakatan melalui rekomendasi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. melalui rapat dewan yang terhormat ini, kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas saran dan pendapat serta kesepakatan Melalui rekomendasi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

” Harapan kami, dengan telah dibahasnya rancang peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tanpa mengurangi esensi yang terdapat dalam laporan tersebut, sehingga, laporan yang akuntabel dan transparan dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh seluruh masyarakat Kabupaten Rohil,” kata Sulaiman.**red

Related posts