DR. ELFRIADI, M.Si. Persoalan Desa Pasir Putih Utara Tekait Pelepasan HGU PTPN V. Semestinya Mejadi Program Prioritas Pemkab Rohil

ROHIL.  (RADARANDALASNEWS.COM) –Dr. Elviriadi M.Si Seorang Pakar Ilmu Lingkungan Hidup terkenal di Indonesia khususnya Provinsi Riau yang juga tokoh masyarakat Riau dan juga Dosen di Fakultas Pertanian dan Peternakan (Fapertaper) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (SUSKA) Riau dan Samsir Silalahi Kepala Desa (Kades/ Penghulu) Samsir yang didampingi H. Anuar ketua BPKep (Badan Permusyawaratan Kepenghuluan) Pasir Putih Utara datang ke bagansiapiapi Senin (18/10/202

Adapun kedatangan kali untuk menindak lanjut persoalan Desa Pasir Putih Utara untuk memproleh hak pelepasan atas wilayah dari HGU Perkebunan PTPN V untuk faslilitas umum dan kawasan pemukiman untuk desa.

Yang mana Persoalan tersebut hingga saat ini masih di teruskan ke Bupati Rohil yang baru,” Bebernya. persoalan teritori Kep. Pasir Putih Utara, yang mana wilayah Pasir Putih Utara saat ini  mengambang, dimana Nomor Register wilayahnya Sudah dikeluarkan namun sampai saat ini blm bisa dipergunakan sebagaimana mestinya, karena terbentur dengan persoalan HGU PTPN V

Selanjutnya Dr. Elfriadi mengatakan sejauh ini dirinya sudah menilik terkait perkembangan persoalan desa pasir putih utara tersebut.

” Saya melihat ini adalah konsenkuensi dari Otonomi Daerah bahwa Pemerintah Pusat dengan Instrument bisnisnya yaitu BUMN PTPN V harus tunduk kepada konsenkuensi Otonomi Daerah yaitu adanya kewenangan desentralisasi yang merupakan kebutuhan mendesak bagi rakyat indonesia,” Sebutnya.

Oleh kerna itu menurut Dosen UIN Suska Riau ini, Pihak PTPN V harus membuka komunikasi dan bersikap legowo terhadap keputusan dari Pimpinan terdahulu Pemkab Rohil yaitu Pak Anas Maamun yang sudah berlangsung 10 tahun hampir boleh dikatakan tanpa progress tanpa perkembangan, kerna apa, kerna mindset
dari penyelenggara negara kita belum clear.

Disisi lain, Dr. Elviriadi mengakui yang mana Negara perlu bisnis akan tetapi tujuan bernegara adalah untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat, yang mana salah satunya itu ada dalam kondisi pedesaan, kondisi di daerah daerah yang skala prioritas yang merupakan amanat dari Undang Undang Otonomi Daerah, hal yang paling diutamankan,” Ujar Dr. Elviriadi.

Oleh kerna itu, menurutnya lagi, Terkait Fasilitas Umum dan Kawasan Permukiman untuk desa PPU tersebut itu bukan lagi kewajiban dari Samsir Silalahi sebagai kepala desa melainkan kewajiban Pemkab Rohil untuk memfasilitasi ini secara progresif kerna sudah sepuluh (10) tahun yang bersangkutan telah memperjuangkan itu dan banyak biaya yang telah habis dikeluarkan.

” Yang termasuk di daerah teritori Pemerintah terkait Desa Pasir Putih Utara ini sebenarnya menjadi tanggung jawab kebijakan Pemerintah Daerah ,” Jelas Dr. Elviriadi.

Oleh kerna itu, lanjutnya, kita mendorong Pemkab Rohil yang harus progresif, kerna mereka bisa membuat keputusan, walaupun permasalahan ini terjadi bukan di zaman Bupati Saat ini Afrizal Sintong, tapi inikan satu rangkaian kebijakan daerah yang masih aktif yaitu masih berlaku dimana sudah terbentuk kepala desa, BPK, LPM dan Perangkat yang lain sudah komplit ada nomor registrasi desa saya rasa  ini tidak bisa ditawar lagi, Harus jemput bola lah.

” Oleh kerna itu, saya rasa ini akan kita dorong kearah perubahan pola pikir, Paradigma yang semula ini adalah tanggung jawab dari kepala desa sendiri, saya tengok sekarang dah mulai hilang rambut di kepala beliau terlalu sering berfikir, saya rasa bukan tanggung jawab beliau yang sekarang tunggang tunggit melintang pukang saya kira itu harus menjadi perubahan pola pikir dari pak Bupati, Wakil Bupati, Pak Sekda dan jajarannya untuk merespon ini dengan baik,” Harap Dr. Elviriadi.

Akhir katanya, kita ingin goog governance (pemerintahan yang baik) profesional sehigga tercapai hajat untuk kesejahteraan orang banyak, dimana persoalan itu adalah bukan kepentingan pribadi, ini tanggung jawab Pemkab secara Prioritas yang mana bahwa desa harus memiliki daerah teritori, administrator daerah tata ruang yang mencukupi semua sesuai dengan perundangan undangan yaitu seperti tataruang, sosial, umum, Perkuburan, lapangan Olahraga, Perkebunan dan lainnya harus tuntas paling lambat pada 2022 nanti sudah harus clear semuanya, kita tetap kawal sampai tuntas,” Tutup Pakar Lingkungan Hidup Provinsi Riau ini Mengakhiri..

(Alek marzen –

Abdullah/ doell radar)

Related posts

Leave a Comment