Kadis Bapenda Rohil, Menghimbau Kepada Wajib Pajak PBB Yang Tidak Melunasi Kewajiban, Segera Lakukan Pembayaran, Jika Tidak ingin Dikenakan Sanksi Yang Tertuang Dalam Perda No 6 Tahun 2011 Pasal 19, 20, 21.

ROKAN HILIR. (DAN. COM) -Sanksi terhadap Wp yg tidak membayar PBB- P2 tertuang dalam perda no 6 thn 2011 pasal 19, pasal 20, pasal 21

Kepala Dinas Bapenda Kabupaten Rokan Hilir, Cicik Mawardi Athar, M.Si. Telah mengambil langkah strategis guna mengantisipasi terjadinya Denda bagi wakil Pajak.

Saat ini Bapenda telah menyediakan forum konsultasi dan koordinasi melalui website https Bapenda.rohilkab.go.id dan email Bapenda.rohil@gmail.com.

Banyak kemudahan dan kebijakan pemerintah, agar masyarakat taat mebayar pajak, salah satunya yaitu dengan diberlakukan nya Peraturan bupati tentang penghapusan denda dan / bunga telah di terbitkan, ungkap Kadispeda Rohil yang akrab di panggil cicik.

Selanjutnya Kadis Bapenda Rohil, Cicik mawardi menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, bagi yang masih mempunyai tunggakan pajak

– PBB,
– Restoran
– Hotel Dll.

Segeralah melakukan pembayaran pokoknya, mupung denda sudah dihapuskan, jelas cicik mawardi.

Seluruh wajib pajak agar dapat langsung membayar ke BANK RIAU KEPRI, Melalui Kasir maupun melalui ATM bank Riau, dan juga melalui program QRIS Bank Indonesia melalui bank Riau Kepri. Karena pembayaran melalui QRIS Bank Riau Kepri tidak dikenakan biaya administrasi.

Pembayaran Online juga bisa melalui aplikasi Indomaret, ovvo dan Tokopedia.
Yang pastinya urusan Mudah, murah dan lancar, ungkap Kadise Bapenda Kabupaten Rokan Hilir..

Sumber :Bpnda

Editor : ABDULLAH

Related posts

Leave a Comment