Kadisdik Rohil Bantah Berita Tentang Dugaan Pengadaan Alat Bermain Untuk TK Bintang Laut Merupakan Barang Bekas.

ROHIL –(Radarandalasnews.com ) Dilansir dari pemberitaan media syiber RADAR007 beberapa waktu yang lalu Senin (22/1/2024).tentang pembelian pengadaan arena bermain untuk sekolah TK Bintang Laut. Jalan Mawar Kelurahan Bagan Kota Bagansiapiapi, merupakan barang bekas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kegiatan 1 (satu) ruang dengan nilai kontrak Rp. 135.000.000.- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) APBD- Dana Alokasi Khusus (DAK) TK T.A 2023 .

Berita tersebut  dibantah keras oleh Kadisdik Rohil Asriell Arief,  ketika dihubungi oleh awak media melalui saluran telepon WhatsApp.
berita tentang pengadaan terhadap Alat Permainan tersebut, tidak benar barasal dari barang barang bekas ujar nya,  Karena pengadaan barang tersebut melalui E katalog dan sebelum pengadaan dilakukan, ada prosesnya, salah satu nya adalah pembuatan speac ( kriteria / jenis )  barang yang akan diadakan , Jadi tidak sembarangan dalam kegiatan pengadaan barang tersebut…

Lanjut nya lgi, Yang jelas barangnya baru, jelasnya lgi, Semua prosedur dan mekanisme tahapan telah kita lakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan sistem E Katalog Tegas Asriel Arief.

Mestinya kalau mau rilis berita. Klarifikasi dulu dong…!! Sampaikan pada kita. Kami dari media ingin klarifikasi tentang informasi yang kami dapatkan. Bagaimana tanggapan bapak..!! Kan begitu yang benar seorang jurnalis dalam menulis berita. Kalau begini caranya dia mencemarkan nama baik saya. Ini gak benar..!!!. Saya bisa lakukan upaya balik pembelaan karena saya dirugikan dari pemberitaan ini..Jelas Asriel sedikit agak emosi.

Hendaknya para jurnalis kata asriel lagi. Haruslah akurat dalam pemberitaan untuk kebenaran dari sumber berita. Dengan mengedepankan keberimbangan dalam penyampaiannya. Ini main tuduh saja tanpa ada fakta dan bukti yang valid,

Saya minta kepada pihak media TERSEBUT untuk menarik berita tersebut, karena itu sudah masuk pada pelanggaran. Pencemaran nama baik saya. Saya bisa saja melakukan upaya ke ranah hukum atas tuduhan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya. Saya sangat dirugikan dalam hal ini. Jadilah insan Pers yang profesional dengan mentaati kode etik jurnalistik untuk penyajian informasi yang berimbang. Tutup  Asriel mengakhiri ** RED*

Related posts