Rokan Hilir (rafarandalasnews.com)-Mengejutkan . kegiatan dana DAK non pisik di dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir menuai sorotan publik, pasalnya terdapat Kejanggalan Pada proses penerbitan dokumen pendudukan di tahun 2020 dalam hal pembuatan akta kelahiran dan KTP elektronik di tahun 2020 di Beberapa kepenghuluan .
yang mana Program tersebut dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada dinas pendudukan di tahun 2020 .
proses pelaksanaanya terlihat berjalan dengan baik namun belakangan ini terendus dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa berkasnya ditanda tangani oleh oknum yang mencari ke untungan pribadi, alias dipalsukan oleh kasi pemerintahan di instansi terkait.
beberapa aparatur desa yang terkait namnya di dalam pelaksanaan program tersebut dan juga kasi dinas kepenpendudukan sudah di pangil oleh Kajari Rohil, terkait dana transportasi per satu bulan 290 ribu kalikan sebanyak sepuluh bulan, Total satu desa 290.000 x 10 bulan = 2.900.000, x 150 desa = Rp, 435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) waaaww…fantastiss..
kuat dugaan pihak dinas pendudukan memalsukan beberapa tanda tangan aparatur desa / kepenghuluan ,
Aparatur desa kemungkinan ada yang menerima dana tersebut, tapi tidak sepenuh nya, dan ada juga beberapa orng yang tidak menerima sama sekali, akan tetapi bukti tandatangan tanda terima ada terlampir, yang gunakan untuk SPJ pada kegiatan itu, hal ini tentunya membuat si pemilik tanda tangan merasa terheran heran sebab ia merasa blm pernah menerima dana seperti yang tertera dalam kwitansi tanda terima dana kegiatan tersebut.
Saat dikomfirmasi oleh media ini kadis dinas kependudukan H. BASYARUDDIN. SH mengatakan bahwa diri nya tidak tau sama sekali adanya kejanggalan yang terjadi Pada kegiatan tersebut, oleh sebab itu saya merasa heran semua berkas SPJ terlaksana semua, tentu nya tidak ada bermasalah ungkap basyaruddin..
baru kemudian setelah mendapat surat panggilan dari Kejari Rohil terkait kegiatan tersebut bermasalah, saat itulah saya baru tau adanya penyimpangan anggaran oleh bawahan saya ungkap Basyaruddin.
Disinggung soal pertanggung jawaban selaku kadis pendudukan H. basyaruddin mengatakan tentunya pelaku yang melakukan tindakan tersebut sewajarnya mendapat ganjaran apa yang telah diperbuat oleh jajarannya sesuai undang undang yang berlaku di negeri ini.kalu itu memang terbukti bersalah, mengenai mekanisme penyelewengan dana oleh bawahannya, basyarudin mengatakan itu saya tidak tau karna pelaksana kegiatan tersebut bukan saya, saya hanya mengetahui bahwa kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik, pungkas basyaruddin.. ** Red*
Redaksi : Abdullah