ROKAN HILR |RAN.COM|- Ketua Tim Hukum ASSET Afrizal Sintong SIP MSi – Setiawan SH Paslon dengan Nomor Urut 1 (Satu) Di pilkada Rohil, Kalna Surya Siregar SH, menyebutkan jika masyarakat saat ini bisa membuat penolakan kepemimpinan PLT Bupati Rohil H Sulaiman Azhar kepada Gubernur Riau melalui Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Demikian dikatakan Kalna Surya Siregar, DPRD Rokan Hilir Berwenang untuk melengserkan PLT Bupati Rokan Hilir
Selanjutnya Kalna Siregar menyebutkan jika, atau apabila Plt Bupati Rokan Hilir tidak menjalankan tugas sebagai Plt Bupati atau melakukan pelanggaran secara nyata,
Sesungguhnya bukan hanya Suara Rakyat yang tanpa kewenangan, melainkan ada yang dilengkapi dengan kewenangan setara
Dalam hal ini , wakil Rakyat di DPRD Rokan Hilir, yang bertugas dan berwenang “mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian”
sebagaimana Pasal 154 ayat (1) huruf e UU 23/2014 Tentang Pemda. Ini yang disebut *impeachment.
*Kalna Surya Siregar*
EDITOR: DH