“Kapolsek Bangko Musnahkan BB Pil Ekstasi Jenis Baru

ROHIL – RADARANDALAS NEWS.COM – Sidikitnya 46 Butir barang bukti (BB) Pil Ekstasi, 17 butir dimusnahkan Jajaran Polsek Bangko Polres Rokan Hilir dengan cara di belender dari tersangka Ahing Alias AH, Rabu 06 Oktober 2021.

Pasalnya 19 butir pil ekstasi barang bukti (BB) lagi masih diperiksa Laboratorium Polda Riau.

Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika Jenis Pil Ekstasi itu langsung dipimpin oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dan dihadiri juga BNK, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negri Rokan Hilir Serta pengacara Tersangka.

Perlu diketahui bahwa Barang bukti(BB)narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan itu berlogo Hello Kitty yang merupakan jenis baru jenis klorofenil piperazine masuk kategori narkotika golongan 1.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH menjelaskan kejadian pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal sekira pukul 12,00 WIB malam beberapa hari lalu.

Namun sekira pukul 23,00 WIB Malam Pihaknya sudah melakukan pengintaian terhadap pelakunya di Jalan Bintang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“pengungkapan perkara ini sebenarnya antara pelakunya Sudah lama kita melakukan pengintaian karena dari informasi yang kita peroleh yang bersangkutan ini memang sudah sering beraktivitas menggunakan narkotika ini,”Kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH pada sejumlah wartawan saat Press Release DiAula pendopo Polsek Bangko.

Kata Kapolsek Sasli pengungkapan atau penangkapan pelaku narkotika itu Berawal pada hari Jumat 18 September 2021, Sekira Pukul 20,00 WIB malam, hingga mendekati pada pukul 12,00 WIB malam.

lantas pihaknya yang dipimpin dirinya langsung melakukan penggerebekan di satu ruko yang dari ruko tersebut punya usaha air minum Galon.

“pas saat itu memang masih buka, kita tidak tahu apakah aktivitasnya Seperti itu, kemudian kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan didampingi RT, masyarakat dan saksi-saksi,”Jelasnya.

untuk melakukan penggerebekan terhadap diduga pelaku narkotika tersebut dari badan, kendaraan maupun juga perbedaan antara rumahnya petugas juga melengkapi dengan surat perintah tugas.

“kemudian kita temukanlah barang bukti ini di dalam kamar mandi di atas tempat papan yang agak tersembunyi di situlah kita temukan kemudian kita perintahkan untuk mengambil begitu dicek ternyata kita temukan narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 46 butir,”Imbuhnya.

Selain itu kata Kapolsek Sasli pihaknya juga melakukan penggerebekan ditempat tempat lain, namun di dalam ruangan meja tidak ditemukan Barang bukti (BB) yang lain.

“kemudian kita bawa yang bersangkutan ke kantor untuk kita lakukan pengembangan, Kemudian dari hasil pemeriksaan laboratorium ternyata di temukan bahwa ekstasi jenis ini adalah yang selama ini belum terungkap dianggap sebagai jenis baru golongan 1 nomor urut 183 berdasarkan peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia,”Ungkapnya.

Kapolsek Sasli Mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap peredaran obat jenis baru itu.

“apakah ada pelaku lain menggunakan obat jenis baru itu dan Dari mana datangnya, kemudian Apakah sudah beredar sedemikian rupa di wilayah Polsek Bangko, mungkin ke tempat lain, kita akan melakukan penyidikan terus sampai kita temukan bandar besarnya,”Tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Sasli pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, Polres Rohil, Polda yang termasuk juga BNN lantaran BNN juga sudah monitor jenis baru ini.

 

“kita berharap ini harus segera kita bersihkan di kecamatan daerah kita ini, karena daerah kita cukup rawan karena kita punya pantai yang cukup luas dan akses menuju ke sana juga kita agak susah,”Terangnya lagi.

Menurutnya pembasmian narkotika harus ada dukungan dari seluruh lapisan masyarakat yang ada di kecamatan Bangko.

” ini tidak akan bisa kita bersihkan maksimal bersinergi dengan Badan Narkotika kabupaten, kita memberikan himbauan penyuluhan terhadap akibat dari penggunaan narkotika ini yang memang luar biasa terutama sekali terhadap remaja anak-anak yang termasuk juga orang tua,”Pintanya.

Ia menambahkan perlu digaris bawahi hampir 90% pelaku kejahatan diamankan pihaknya 50 % menggunakan narkoba, bahkan besar kemungkinan akan melakukan kejahatan lain.

“kita himbau masyarakat untuk menghindari dan menjauhi dari pengaruh narkoba ini,”Pungkas Kapolsek Bangko.

Jurnalis : PANCA SITEPU. / Niko

Editor : Abdullah

Sumber: Rilis

Related posts

Leave a Comment