Kejagung RI Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Bupati Rohil Afrizal Sintong

Radarandalasnews.com– Apa kabar tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diduga melibatkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong?

“Pihak Pidsus Kejati Riau pernah mengundang pihak yang melakukan pengaduan untuk mengklarifikasi pengaduannya guna kecukupan data/bukti permulaan dari pengaduannya, sebagaimana diatur pada PP 43/2018,” jawab Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/3/3024) pagi.

Menjawab pertanyaan kapan Bupati Rohil Afrizal Sintong dipanggil untuk dimintai keterangan, dia menyebutkan, karena laporan terkait sudah pernah ditangani di Kejati Riau dan belum ditemukan indikasi ada peristiwa pidana.

“Jadi, saat ini pihak Kejati Riau menunggu apakah ada tambahan dari pelapor,” kata Adpidsus Kejati Riau, Imran Yusuf.

Siap Praperadilan

Dihubungi terpisah barusan, Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, selaku pihak yang mempertanyakan kasus-kasus korupsi yang diduga menyeret Bupati Rohil Afrizal Sintong ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, akan mem-praperadilan-kan bila kasus ini dihentikan penyelidikan oleh Kejati Riau

“Pada 15 Februari 2024, Formasi Riau sudah dimintai keterangan di Kantor Pidsus Kejati Riau terkait surat kami ke Kejagung. Dan, kami akan mem-praperadilan-kan bila benar Kejati Riau menghentikan penyelidikan kasus-kasus dugaan korupsi Bupati Rohil Afrizal Sintong,” tegas Nurul Huda.

Seperti diberitakan media siber ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Permintaan itu disampaikan oleh Jampidsus Kejagung RI, dalam suratnya tertanggal 24 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi.

Tiga kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Rohil Afrizal itu yakni, pertama bantuan CSR dari Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 sebesar Rp500 juta, diduga digunakan untuk modal usaha pribadi anak Bupati Rohil, Nalladia Ayu Rokan.

Kedua, bantuan dana hibah sebesar Rp400 juta untuk Gerakan Milenial Rohil Bangkit (GMRB) dari Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Rohil tahun 2022, diduga dialokasikan untuk biaya politik anak Bupati Rohil, Nalladia Ayu Rokan; SPj (Surat Pertanggung Jawaban) diduga dimanipulasi.

Ketiga, bantuan dana hibah pada APBD Rohil tahun 2022 sebesar Rp600 juta kepada GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Rohil yang diketuai Sanimar, istri Bupati Rohil Afrizal Sintong, di mana SPJ diduga fiktif. **redaksi*

Related posts