RAN. Com I ROKAN HILIR- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kembali menerapkan restoratif justice (RJ) terhadap kasus pencurian. Kali ini kasusnya, seorang ayah di Bagansiapiapi melaporkan anak kandungnya karena mencuri alat-alat dirumah orang tuanya
Berdasarkan surat Siaran pers.
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Nomor: PR –01/L.4.20/Kph.3/01/2022
PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN
BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
ATAS NAMA TERSANGKA IRFAN ENARA Alias IRFAN Bin RAPANIS
DISETUJUI JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM
Senin 31 Januari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhara melalui Direktur Tindak
Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gery Yasid, SH.MH menyetujui permohonan Penghentian
Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam
perkara tindak pidana Pencurian atas nama tersangka IRFAN ENARA Alias IRFAN Bin RAPANIS yang
disangka melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana
Kasus posisi singkat:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira jam 14.00 Wib tersangka tanpa izin dari saksi
RAPANIS SUTAN Alias RAPANIS Bin SUTAN yang merupakan orang tua kandung tersangka telah mngambil
barang-barang berupa kabel instalasi listrik rumah, 1 (satu) unit AC merk Panasonic, 1 (satu) unit sepeda
olahraga dan 3 (tiga) unit pintu teralis rumah yang kemudian dijual oleh terdakwa kepada Botot yang berada
di Jl. Jambu Kep. Bagan Jawa Pesisir Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir dengan yang mana uang dari hasil penjualan
barang-barang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli susu
anak tersangka.
Motif Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu
anak tersangka.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun;
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka IRFAN ENARA Alias IRFAN Bin RAPANIS dengan
korban RAPANIS SUTAN Alias RAPANIS Bin SUTAN pada tanggal 20 Januari 2022 (RJ-7);
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) menyampaikan ucapan apresiasi kepada
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kasi Pidum serta jaksa yang menangani perkara tersebut yang telah aktif
menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses perdamaian yang dilanjutkan dengan proses formil
Restorative Justice dan selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan SKP2
dan melaporkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa
Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan
mengeluarkan tersangka dari Lapas kelas II B Bagansiapiapi.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
dengan korban RAPANIS SUTAN Alias RAPANIS Bin SUTAN, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun
dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1)
Bagansiapiapi, 31 Januari 2022.
Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (ROHIL) Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hasbullah mengatakan “Alhamdulillah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Bapak Gery Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang kita ajukan,” ujar Pria yang di kenal sangat humoris ini Senin (31/1)
Diterangkan Hasbullah yang saat itu didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Yongki Arvius menerangkan bahwa perkara ini sebelumnya ditangani Polsek Bangko. Dimana IE disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
Peristiwa itu bermula pada Rabu, 17 November 2021 sekitar jam 14.00 WIB. Saat itu, IE tanpa izin dari saksi RS yang tak lain adalah merupakan orang tua kandungnya, telah mengambil barang barang berupa kabel instalasi listrik rumah, 1 unit AC merek Panasonic, 1 unit sepeda olahraga dan 3 unit pintu teralis rumah.
Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu anak tersangka,” lanjut Hasbullah.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap, dan kewenangan perkara dilimpahkan ke JPU atau tahap II. JPU kemudian menginisiasi perdamaian antara tersangka dan korban. Upaya itu dilakukan Kajari Yuliarni Appy dengan disaksikan tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.
Belakangan, penuntutan perkara tersebut dihentikan Jaksa Penuntut Umum melalui mekanisme justice restoratif atau keadilan restoratif.jelasnya**red*
Sumber : kejari
Jurnalis ; Niko
Redaktur: ABDULLAH