Kembali, Keadilan Restorative Justice (RJ) Diberikan Kepada WBP Lapas Bagansiapiapi

Bagansiapiapi – Hari ini Rabu (25/10) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi mendapat kunjungan yang tidak biasa dari petugas Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Kali ini 1 (satu) orang warga binaan Lapas Bagansiapiapi mendapatkan keadilan Restorative Justice (RJ) dan dikeluarkan dari Lapas Bagansiapiapi. Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal. Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan.

Dalam sistem tradisional, biasanya pelaku dihukum dengan hukuman penjara atau denda, sementara korban sering kali merasa tidak puas dengan hasilnya dan dampak jangka panjang tetap ada.

Dalam pendekatan Restorative Justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak. Ini dapat mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. Pendekatan ini berusaha untuk mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan.

Related posts