Pelantikan dan Apel Kesiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih ) PPK Kec. Pekaitan

Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pekaitan Kab.Rokan Hilir Melaksanakan Pelantikan dan Apel Kesiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih )
PPK Kec. Pekaitan
Februari 12,2023

Dalam menjalankan surat KPU RI Nor. 124/PL. 01-SD/14/2023 Prihal Pelaksanaan Apel Kesiapan pantarlih dan Nomor : 147/PL. 01-SD/14/2023 Prihal Apel Kesiapan dan Bimtek Pantarlih, maka PPK Kec. Pekaitan Melaksanakan Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang di Lantik secara bersamaan oleh Masing2 Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kec. pekaitan dan Apel Kesiapan Pantarlih dipusatkan di halaman Kantor Camat Pekaitan. Rokan Hilir Minggu 12 Februari 2023

 

Prosesi acara tersebut, untuk Pelantikan Pantarlih di laksanakan Jam 07.00 Wib dan Untuk Pelaksanaan Apel Kesiapan Pantarlin laksanakan Jam 08.00 Wib, serta dilanjutkan dengan Bimtek Pantarlih Jam 09.00 Wib di Kantor Sekretariat PPK Pekaitan ( Aula kantor Camat Pekaitan ) lantai 2

 

saat di Konfirmasi Ketua PPK Kec.Pekaitan Eko menyampaikan Jumlah Pantarlih yang dilantik oleh Masing2 Ketua PPS Se Kec.pekaitan sebanyak 52 orang sesuai dengan jumlah pemetaan TPS yang tersebar 10 Kep Se Kec.Pekaitan dan pada saat Apel Kesiapan Pantarlih tersebut juga di ikuti oleh PPS sebanyak 30 orang dan pada Apel tersebut Ketua PPK kecamatan Pekaitan sebagai Pembina Apel yang membacakan sambutan Ketua KPU RI.

 

Sementara Eko menyampaikan bahwa pendataan pemilih ini sangat penting, karna merupakan tahapan yg sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan umum.oleh karna itu pemutakhiran data pemilih sangat menentukan bagi tahapan pemilu selanjutnya. Selain itu, daftar pemilih dalam konteks penyelenggaraan pemilu juga sangat penting untuk menghitung kebutuhan logistik Pemilu, misalnya surat suara,

 

dalam proses pendaftaran pemilih/ pemutakhiran data pemilih, ada 3 prinsip penting yang harus kita pastikan

1. Komprehensif yaitu data pemilih di mana semua warga/penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdaftar dalam datar pemilih.
2. Mutakhir (terbaru) yaitu daftar pemilih disusun berdasarkan keadaan terakhir, mengacu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status pekerjaan bukan TNI/Polri, alamat, dan status meninggal.
3. Akurasi yaitu daftar pemilih disusun secara akurat. Daftar pemilih memuat informasi tentang identitas pemilih secara benar, tidak ada ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak memilih atau telah meninggal.

 

saya berharap kita tidak main-main dan kita harus serius dalam pemutakhiran data pemilih ini

Dalam kesempatan itu juga menyampaikan petugas Pantarlih merupakan orang yang paling bertanggung jawab melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Oleh sebab itu, saya berharap petugas Pantarlih ini dapat bekerja dengan teliti agar tidak ada suara masyarakat yg punya hak pilih tidak bisa digunakan saat pemilihan nantinya.

“Yang perlu diawasi, terkadang orangnya bekerja di luar Pekaitan . Pada saat memilih dia tidak dapat undangan dan ini jadi ribut, nah ini yang perlu kita antisipasi, Selain itu, juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintahan desa sampai ketingkat RT untuk sama-sama membantu petugas Pantarlih dalam mencocokkan data pemilih agar Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan aman.

Turut hadir dalam pelantikan dan apel itu, Camat kecamatan Pekaitan, KUA Kec.Pekaitan, TNI & Polri, Ketua PPK Beserta Anggota Dan Sekretariat, Ketua Panwascam Pekaitan Beserta Anggota Dan Sekretariat, PPS Se Kec.Pekaitan. **RZ*”

Related posts