Pengusaha Waralaba Wajib Kantongi Perizinan Yang Lengkap

TANGGAMUS. |radarandalasnews|+ Di zaman yang serba modern saat ini tentunya tidak asing lagi mendengar istilah minimarket atau toko modern lainya, toko modern yang dulunya hanya di daerah perkotaan saat ini telah merambah sampai ke pedesaan.

Mini market sendiri adalah model bisnis yang menjual kebutuhan sehari hari dengan harga yang pas dan terjangkau, akan tetapi para pelaku bisnis minimarket tetap harus memperhatikan perbup no 27 tahun2015 tentang penataan toko modern.

Fakta di lapangan masih terjadi para pelaku bisnis waralaba atau toko modern seakan tidak menggubris dan melanggar apa yang telah di tetapkan pemerintah daerah setempat, apalagi jika pelaku bisnis waralaba tersebut adalah oknum pejabat publik seakan akan hukum tumpul bagi mereka.

Seperti minimarket yang berada di jalan poros Propinsi Keamatan Ulubelu tepat nya Pekon Datarajan, salah satu minimarket yang menarik perhatian di karenakan satu satunya minimarket yang berada di Kecamatan Ulu belu.

Akan tetapi ada yang lebih menarik perhatian dan bercampur rasa heran jika di perhatikan, sebuah toko modern yang unik begitulah kata yang pantas di sebutkan. Pasal nya saat dilihat logo yang terpampang sangat lah berbeda jauh dengan produk yang dijual.

Logo terpampang dengan tiang yang kuat bertuliskan DATARAJAN MART, akan tetapi saat memasuki toko terdapat merk dagang sebuah perusahaan besar yang ternama, produk tersebut bertuliskan ALFA MART.

Salah satu aturan perbub adalah toko modern minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional dan harus mengantongi izin pendirian toko modern serta izin toko dan swalayan

Dan tak kalah pentingnya sebuah minimarket atau toko modern ini juga harus memiliki perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Serta izin usaha dari dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu( DPMPTSP).

Jadi pemberitaan di atas dapat di simpulkan jika sebuah toko modern haruslah sangat penting untuk memiliki sebuah perizinan sesuai yang telah di muat dalam perbup no 27 tahun 2015.

Dan apabila seluruh perizinan dan legalitas toko modern tidak lengkap maka dapat di kategorikan jika toko modern yang telah berdiri melanggar aturan dari pemerintah dan kepala pekon selaku yang memberikan izin pendirian toko di pekon nya wajib untuk di confirmasi dan menjelas kepada seluruh pihak khususnya masyarakat pekon.**

jurnalis:  As.

Related posts