Dampak dari Pergub 19 tahun 2021 ini banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan insan pers dan perusahan media..
Tapi kok masih ada yang menyatakan telah di buat sesuai undang undang..
Dibalik semua ini, tidak terlepas adanya unsur kepentingan yang terkesan memihak dan tidak bijaksana.
Namun, apakah kita sadar, sikap dan keputusan Pemerintah telah terlalu intervensi terhadap perusahaan media pers yang merupakan salah satu dari pilar demokrasi yang sangat besar dalam berperan untuk mencerdaskan bangsa ini.
Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan,
karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan.
By : Alek Marzen (Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia Rokan Hilir)