ADVETORIAL
ROKAN HILIR. (RAN. COM) – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Rohil, Rabu (9/11/2022). Pada rapat kali ini, ada tiga Panitia Khusus (pansus) yang menyampaikan laporan akhir tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rohil Abdullah didampingi Wakil Ketua III Hamzah. Tampak juga Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Rohil dan pengurus LAM Rohil lainnya, serta seluruh kepala OPD.
Dari tiga Ranperda itu, hanya satu ranperda yang disahkan yakni Penyampaian Laporan akhir Pansus Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian penghulu oleh Pansus DPRD sekaligus pengambilan keputusan.
Sedangkan dua ranperda lainnya ditarik kembali karena tidak bisa dilanjutkan pembahasannya dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan Gubernur Riau.
Dua ranperda itu adalah Penyampaian laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2022 tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang dan Penyampaian laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2012 tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum dinas PUTR Rohil.
Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Rohil yang telah bekerja keras hingga Ranperda tersebut bisa disahkan dan segera dibuatkan peraturan bupati (Perbup).
Dijelaskan Bupati, perubahan Ranperda pemilihan Penghulu (Pilpeng) ini diajukan atas beberapa pertimbangan. Diantaranya, sesuai dengan Permendagri no 72 tahun 2020 yang terkait didalamnya adalah penambahan persyaratan calon Penghulu tentang perlunya Warkah dari LAM.
Bupati menjelaskan, untuk Ranperda pelayanan air minum dan tera ulang, berdasarkan beberapa kali rapat pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah serta konsultasi dengan biro hukum Provinsi Riau disimpulkan harus diajukan dalam suatu Ranperda tentang pajak daerah sebagai UU No 94 Tahun 2022. Oleh sebab itu Pemkab Rohil akan memasukkannya kedalam Pajak dan retribusi daerah kedalam Program Perda Pemkab Rohil tahun 2023.
“Terkait kedua ranperda ini, kami pemerintah daerah sangat setuju ranperda ini ditarik kembali,” sebut Afrizal.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Abdullah berharap dengan disahkannya Perda tentang Pilpeng tersebut meminta agar Pemerintah Rohil segera membentuk panitia Pilpeng. Pasalnya sejak September kemarin sudah ada sebanyak 50 kepala desa yang sudah habis masa jabatannya.
“Kita berharap ini segera di proses dan pemilihan Penghulu bisa secepatnya digelar,” pintanya. (Adv)