Redaksi

 

DEWAN PENDIRI :

ABDULLAH, SH

ZAKIAH NORA, SE

Drs. BUSTAMI, Msc

FIRDAUS, S.Ag

AGUSSALIM, SHi

Andi Gunawan Riothallo

di terbitkan oleh

PT DUNAFIQA ANDALAS UTAMA

Akte Nomor :

16/2019

Notaris :

 DR.H.Kalidin,SH,MH

Pengesahan Menkumham nomor :

AHU 0010192.AH.01.11.Tahun 2019

Pimpinan Umum 

Pemimpin Redaksi, Penanggung Jawab,Pimpinan Perusahaan :

ABDULLAH, SH

KOMISARIS:

ZAKIAH NORA, SE

 

Website Media:

radarandalasnews.com

Dewan Redaksi :

Abdullah, Satria Oyon, Andi Gunawan Riothallo, Junaidi,Arafiq, Legiman

Sirkulasi/Pemasaran :

Jhon Hendri SE

     
                                                                     Cakupan Regional:
KORWIL RIAU : TETI FATMAWATI
Pekanbaru : M. AZMANSYAH

Kampar: dicari
Bengkalis: Dicari
Dumai : Dicari
 
KABIRO/WARTAWAN
ROKAN HILIR  :
1. Satria Oyon
2. Sudirman
3. Niko Sunata
4. Yusuf Maulidi
 
Kepulauan Meranti : dicari
Rokan Hulu : rahmad
Indagiri Hulu : M Ali
Indagiri Hlir : HERMAN
 Siak :  Dicari
Kuansing : Dicari
Kepulauan Riau: Dicari
Batam : dicari
Tanjung Pinang : Di cari
Natuna : Di cari
Kab.Lingga : Di cari
Kab.Karimun : Di cari
Kab.Bintan : Di cari
Provinsi Bandar Aceh: AW.Alsa( Korwil)
Kab.Aceh Timur : M.Safri Hidayatullah ( Kabiro)
Kotamadya Langsa : dicari
Kab, Serdang Bedagai/Belawan : Bayu Maghfiroh
 
 Korwil Sumut : FAHMI HIDAYAT
 
(Wartawan)
Sumatera Barat: Dicari
Sumatera Selatan: Dicari
 
Pasar Sentral : Dicari 
Sibolga: Di cari
Labuhan Batu:  Dicari
Kota Medan/Daeling Serdang: FatieliWWaruwu.SP
Jambi : M. RIZKI
Kota kerinci Jambi : Dicari
Kota sungai Penuh Jambi : Arry Novrinandi
 
Kepala Perwakilan
PROPINSI LAMPUNG 
A. SETIAWAN
 
 
 
Kalimantan Barat :
Pontianak : Ellisya Mandasari( Kabiro)
Banten : kosong
DKI Jakarta : ZULKARNAIN
Jabar : JOKO SETIO
Jatim : TAHMAD SUHENDRO
Pulau Sulawesi : BAHARUDDIN
Sulteng : SUWANDI
Provinsi NTB : 
 RIDWAN
 
TELPON/HP/WA
082385789383/089630692659
 
ACCOUNTING BANK:
BANK RIAUKEPRI
820 2171 733
EMAIL
redaksiradarandalas@gmail.com/ sidoell1278@gmail.com
WEBSITE 
www.radarandalasnews.com
Wartawan radarandalasnews.com adalah yang namanya tertera dalam box redaksi
dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) yang masih aktif.
 

Alamat Kantor:

Alamat Redaksi : Jalan Pahlawan, Bagansiapiapi – Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)-Provinsi Riau.

Email :radarandalas@gmail.com


“Redaksi menerima saran, kritik, ide, artikel dan tulisan. Tulisan diketik rapi dan dilengkapi dengan identitas pengirim. Tulisan yang masuk menjadi hak redaksi menyunting isi tulisan tanpa mengubah maknanya. Tulisan dikirim melalui alamat redaksi atau Email radarandalas@gmail.com”.

=====================

 

 

KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN KORAN ONLINE

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sbb:

Pasal 1.

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. 

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2.

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran:

Cara-cara yang profesional adalah: Menunjukkan identitas diri kepada narasumber; Menghormati hak privasi;

Tidak menyuap; Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.

Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.\

Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran:

Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. 

Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran:

Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran:

Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:

Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran:

Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/ atau perusahaan.