Pekanbaru – Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase terus menggencarkan sosialisasi tentang kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda, agar sejak dini tahu cara mendaftarkan ide dan kreatifitas yang dihasilkan masuk dalam kekayaan intelektual, baik berupa merek, paten, hak cipta, dan desain industri.
Kali ini, Fajar Lase mengunjungi SMA Swasta Cendana Pekanbaru, Senin (17/10). Di awal mukaddimahnya, Fajar memberikan penjelasan mengenai efek dari perubahan dan perkembangan teknologi informasi. Disebutkannya, para siswa SMA, yang termasuk ke Generasi Z memiliki lebih banyak pilihan dalam kehidupannya. Pilihan yang tidak lagi terbatas ruang dan waktu.
“Contohnya untuk pilihan karir, yang diperlukan tidak lagi pekerjaan konvensional. Saat ini banyak orang yang bisa berhasil dengan menjadi desainer grafis atau content creator
Bentuk karir di saat ini dan dimasa yang akan datang juga sebagian besar berada di ranah kreatif dan digital. Dan karya-karya ini adalah salah satu bentuk kekayaan intelektual,” jelas Fajar Lase.
Dalam kesempatan itu juga, Fajar Lase mengapresiasi siswa SMA Swasta Cendana Pekanbaru. Sebab, saat melakukan tanya jawab dengan para siswa SMA Swasta Cendana Pekanbaru, para siswa sudah mulai mengetahui tentang perbedaan kategori kekayaan intelektual.
“Sekarang kami tahu, ternyata Kekayaan Intelektual terbagi atas Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal. Sedangkan KI Personal terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang. Sedangkan KI Komunal berupa Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan lainnya,” kata salah seorang siswa.
Salah satu guru dari SMAS Cendana juga bertanya tentang perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa puisi kepada Fajar Lase. Menanggapi hal ini, Fajar Lase menyebutkan, pendaftaran hak cipta berupa deklaratif, sehingga siapa saja bisa mendaftarkan terlebih dahulu.
“Karena itu sangatlah penting untuk segera mendaftarkan hak cipta begitu hasil karyanya selesai sehingga tidak dicuri orang lain,” katanya.
Fajar juga mengingatkan, semua orang yang merasa hak cipta atau bentuk hak kekayaan intelektual lainnya di klaim oleh orang lain, bisa mengajukan permohonan peninjauan yang jika kemudian hari terbukti jika hak ciptanya adalah murni miliknya.
“Maka hak cipta yang sudah didaftarkan bisa dibatalkan secara resmi udan pihak yang melayangkan keberatan bisa mendapatkan hak yang sudah seharusnya dimilikinya,” tutupnya.**
Narasumber : setiadi
Koresponden: azman