Rohil l Radarandalasnews. Com.
Maraknya Galian C Beroperasi di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir Riau diduga Tidak miliki Ijin usaha, hal ini mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua Serikat Pers Republik Indonesia ( SPRI) Kabupaten Rohil yang akrab disapa Bung Nasty.
Menurut Bung Nasty, Pelaku usaha Galian C ilegal ( tanpa amengkabtongi izin SIUP ini dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Seperti galian C ( Tambang Keruk ) di Desa Jumrah dan Tanah merah Kec. Rimba melintang. Kepenghuluan Teluk Bano I kec pekaitan, Kab. Rokan hilir Riau, Diduga tanpa mengantongi izin usaha, namun pelaku Pengrusak Ekosistem tersebut dengan beraninya tetap beroperasi.
Parahnya lagi Oknum penghulu/kepala desa dan juga Aparat diduga kuat Ikut Andil dalm bisnis tersebut,
Seperti yang terjadi di Kepenghuluan Teluk Bano I oknum Penghulu inisial NRM menjdi viral di kalangan Media, yang mana oknum tersebut sampai saat ini masih melakukan kegiatan yang sama, bahkan ia sudh berani membuka lahan kerukan tanah yang ditempat terpisah.
Saat Tim investigasi dari berbagai Media Online dan cetak, telah menemukan adanya Galian C yag berada di dua desa tersebut pada hari Senin 18/10/21.
ditemukanya alat berat jenis escavator (Beko) sedang mengeruk tanah untuk dimuat ke armada truk ( coltd Diesel ) yang telah menunggu antrian muatan.
Tidak tanggung tanggung puluhan dum truck milik PT Jatim. Juga mengantri muatan tanah kerukan trsbt.
Akibat dari aktivitas galian C tersebut warga sekitar Galian ada yang merasa ketakutan karna Galian yang semakin menghantui rumahnya yang semakin besar dugaan terjadi hal buruk, dimana pemilik rumah menerangkan kepada Tim Awak media yang tidak sudi namanya di sebutkan dalam berita ini, Rumah yang ditinggalinya itu semakin jauh tertinggal di atas, akibat Galian C semakin habis terkeruk tanahnya oleh Alat eskavator milik yang di sebut inisial IJAL itu.
Kemudian Tim media pun menemui tokoh masyarakat yang bermukim tidak jauh dari lokasi galian, salah satu perwakilan dari masyarakat yang juga Ketua Karangtaruna di desa lokasi kegiatan galian menerangkanya kepada Tim media, kalau masyarakat di wilayah itu sudah lama merasakan tidak nyaman dan Resah akibat adanya galian galian tersebut di sekitar per kampungan terang Ketua Larangtaruna Desa Jumrah itu.
Yang paling di khawatirkan masyarakat setempat adalah disaat musim penghujan, maka jalan akan semua jadi Becek, dan pada musim “Panas” terjadi debu yang sangat mengganggu pernafasan pungkas Ketua Pemuda itu menambahkan.
Ketua karangtaruna desa Jumrah kec. Rimba melintang mewakili masyarakat menyampaikan keluh kesahnya melalui media ini, sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rohil melalui dinas terkait, seperti dinas DLH, dan Penegak hukum di Wilayah kabupaten Rokan hilir agar dapat menertibkan Galian C yang di duga tidak memiliki izin tersebut, sebab menurutnya Sudah meresahkan bagi warga sekitar, baik dari segi Lingkungan hidup maupun Keselamatan di pemukimanya.
Saat Tim investigasi kumpulan dari beberapa Media sempat memintai keterangan terkait Galian C tersebut kepada Anggota yang di temui di Lokasi saat Sedang bekerja, kemudian salahsatu dari anggota kerja sempat bersifat Arogan, marah marah dan mengucapkan ” ngapain photo photo disini Oooooiiii..” dengan nada keras salah seorang dari pekerja yang di duga anggota IJAL itu mengatakan kalau datang ke tempat galian itu gak boleh di Photo photoin sembarangan, seakan ada yang tidak lazim dalam ucapannya, dia pun mengakhiri Ucapannya kalau usahanya tidak boleh di photo.
Salahsatu Tim media sempat menghubungi pengusaha galian C itu melalui Telepon genggamnya, dan berkata nada menantang ” Seratusan media di Rohil mempublikasikannya dia tidak perduli ” silahkan singkatnya sambil memutus percakapannya, dengan Angkuhnyadi mengucapkan gertakan nya, di duga pengusaha tersebut sudah Kebal Hukum.
Mendengar ucapan Ijal itu, seakan dia ( ijal ) red telah kebal hukum, atau mungkin kuat dugaan Ada Oknum aparat tertentu yang membeckup usaha galian tersebut, karna mengingat UU No.4 tahun 2009 telah bertentangan dengan kegiatan tambang keruk tanah yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab itu.
( taufik/ rls)
Sumber: radarIstana
Editor: radarandalasnews