Suatu Kejanggalan Jika Aparatur Desa Tidak Tau Porsinya Dalam Bekerja

KARANGREJO ULUBELU| radarandalasnews.con|- Berjalanya sebuah roda pemerintahan di setiap instansi tentunya sangat tergantung dari para pemegang bidang masing masing, termasuk juga dengan pemerintahan sebuah pekon atau desa.

Lain daerah dan propinsi tentu nya lain juga sebutan untuk sebuah desa, seperti lampung khususnya desa di sebut sebagai pekon. Namun untuk roda pemerintahan tentunya seluruh indonesia semua tetap sama.

Salah satu pekon di kecamatan ulu belu kabupaten tanggamus tepat nya pekon karang rejo saat di sambangi awak media dalam rangka kontrol sosial dan silaturahmi bertepatan dengan pembagian bantuan pangan hadir seluruh aparatur pekon di antara nya adalah kaur perencanaan dan kaur pemerintahan.29/09/2023

Kepala pekon karang rejo Rendy saat di komfirmasi kepada aparatur pekon nya sedang tidak ada di tempat dikarenakan ada suatu kepentingan.

Disela waktu senggang awak media pun menyempatkan berbincang bincang dengan aparatur pekon karang rejo terutama kaur perencanaan dan pemerintahan, salah satu pertanyaan yang di ajukan oleh awak media ialah tentang program untuk 2024 mendatang.

Sebut saja (DW) seorang kaur perencanaan pekon karang rejo tidak dapat menjawab pertanyaan yang awak media ajukan, dan salah satu pertanyaan tersebut mengenai program ODF atau realisasi bantuan pembuatan MCK yang di serap dari anggaran dana 2024 mendatang.

” Kalau untuk ODF saya kurang faham bang” tutur DW kepada awak media.
Setelah sedikit ada penjelasan dari awak media DW pun mulai faham tentang program ODF atau MCK tersebut.

Akan tetapi lagi lagi DW tidak tahu berapa jumlah penerima program ODF yang sudah terealisasi di tahun terdahulu, sedangkan seharus nya jelas jika semua perencanaan terkait kegiatan pekon adalah di buat oleh kaur perencanaan yang tidak lain di jabat oleh DW sendiri.

Saat awak media kembali bertanya tentang anggaran yang di realisasikan untuk masing masing penerima program ODF tersebut DW pun berdalih jika dirinya tidak ingat atau lupa.

Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan pada tulisan sebelumnya.

Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasian urusan perencaan seperti :
1. Menyusun rencana APBDesa;
2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
3. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

Jadi apabila pada kenyataan di lapangan semua tidak di kuasai oleh kaur pembangunan maka perlu adanya penjelasan dari kepala pekon sebagai pejabat yang mengangkat jajaran aparatur di pekon nya.

Harapan nya aparatur atau perangkat pekon yang sejatinya bertugas membantu kepala pekon dalam membuat kebijakan dalam roda pemerintahan tidak hanya sebagai pelengkap dan tidak menguasai bidang yang yang ia jabat.

.Tim.

Related posts