TAUSIYAH QOBLIYAH DZUHUR YANG DISAMPAIKAN OLEH UST. H. ABDUR RAHMAN

 

SIARANPERS
Nomor : PR- 85 /L.4.3/Kph.3/03/2024

KEJAKSAANREPUBLIKINDONESIA
KEJAKSAANTINGGIRIAU
Jl. Jenderal Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, RiauTelp/Fax.(0761)32103.https://kejati-riau.kejaksaan.go.id

 

Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB s/d selesai bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Tausiyah Qobliyah Dzuhur di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ust. H. Abdur Rahman yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam penyampaiannya Ust. H. Abdur Rahman menyampaikan Sholat adalah kewajiban utama bagi setiap orang Islam yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ‘ain. Selama ia masih dapat mengembuskan nafas, selama itu pula kewajiban sholat melekat di pundaknya, tidak dapat diwakilkan. Dalam keadaan bagaimanapun, kapan pun, dan dimana pun, sholat harus dikerjakan. Karenanya dalam Islam terdapat syariat tentang sholat bagi orang yang sakit, ketika dalam perjalanan, dan lain-lain. Kewajiban sholat bagi setiap muslim yang baligh, telah ditetapkan dalam Alquran maupun hadits Nabi Muhammad SAW.

Selanjutnya Ust. H. Abdur Rahman menyampaikan manusia hanyalah makhluk ciptaan yang dituntut untuk beribadah dan hanya tunduk kepada Allah SWT. Meskipun demikian keseimbangan antara urusan duniawi dan akhirat juga merupakan hal penting. Seperti kita ketahui di era globalisasi ini manusia tersibukkan dalam mengejar kehidupan dunia bahkan terkadang menomorduakan kehidupan yang kekal, yakni di akhirat.

Pekanbaru, 06 Maret 2024
Kasi Penkum Kejati Riau

dto

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

Related posts