Radarandalasnews.com, ROHIL | Kabar terbaru, Ket Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendapat ancaman dari Oknum yang diduga berprofesi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) beredar di beberapa Group Whatsapp. Minggu (10/10/2021).
Akibatnya, Oknum ASN Inisial M tersebut terancam di Polisikan kerna perbuatannya tersebut yang harus ia pertanggung jawabkan di mata hukum.
“Jelas perbuatan mengancam itu sangat bertentangan dengan peraturan perundangan undangan, terlebih mengancam Profesi Wartawan, ini jelas tidak bisa dibiarkan,” Ujar salah satu wartawan di Rohil.
Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“. Jadi bagi anda pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun.
Dilansir dari Pemberitaan yang beredar, Tanpa Sebab tiba – tiba seorang Oknum Aparatur Negeri Sipil (ANS) Rokan Hilir berinisial M berani melakukan pengancaman terhadap salah seorang Wartawan.
Hal itu dialami Musmulyadi selaku Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Rokan Hilir. Dimana disaat dia (Red-Musmulyadi) membeli lotek bersama istri dan anaknya, sekira Pukul 21.00 WIB, dijalan Perwira Ujung Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir-Riau, tiba – tiba Oknum ASN berinisial M mendatangi Musmulyadi di lokasi Parkir dan mengatakan “kupecahkan Kepala kau, kalau kau jumpa sama abgku” katanya dengan jari telunjuknya mengarah kemata Musmulyadi.
Setelah terjadinya pengancaman Musmulyadi langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko Polres Rohil, dan personil langsung melakukan olah TKP dan menjemput oknum yang melakukan pengancaman tersebut namun ternyata pelaku berinisial M sudah melarikan diri.
Saat dijumpai Musmulyadi korban pengancaman saat diwawancara Media ini pada Sabtu (9/10/2021) mengatakan,” dengan kejadian ini saya minta kepada pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum ASN Rohil agar tidak terulang lagi dan apa motif pelaku sehingga dia marah dan melakukan pengancaman terhadap saya,” ujar Musmulyadi.
Ketua FPII Rokan Hilir juga menyampaikan, jika hal ini tidak ditindak tentu nantinya hal serupa akan terulang, dan juga kejadian tersebut membuat trauma kepada keluarga terutama anak istri saya.
” Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap Wartawan. Profesi Wartawan ini mulia jangan dikotori dan di dizolimi oleh oknum seperti ANS berinisial M tersebut, dan juga saya minta kepada Bupati Rokan Hilir akan mengambil sikap dan memberikan sanksi kepada oknum ANS tersebut” tutur Mus.
Dikatakannya, sebabnya dia mengancam saya tidak tau, karena tiba – tiba saja dia datang dan meminta uang kepada saya, terkait kata abgnya juga saya tidak paham, karena memang abgnya ada tugas juga di kelurahan, apa maksud dari jika datang kepada abgnya kepala ku dipecahkan, yang jelas ancama ini sudah masuk ranah Pidana, untuk itu pihak Polisi segera tangkap pelaku”pungkasnya.
Sumber : FPII Rohil.
Editor : (Lek).
Redaktur : Abd