Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) berhasil mengamankan seorang pria berinisial Zulpan, alias (Izul) diduga melakukan Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) Milik warga, di kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, kabupaten Rokan hilir.Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib.
Mukhrimnur adalah sebagai pelapor, saat ditelpon oleh saksi TASLIM dengan mengatakan “coba tengok sawit mu, si IZUL ada nampak mengambil buah sawit dari ladang mu, jawab pelapor “ya aku langsung meluncur kesana” seketika pelapor sampai dilahan sawit pelapor melihan ada 5 buah tandan sawit terletak dekat lahan milik pelapor dan kemudian pelapor pergi keluar untuk menunggu, dijalan keluar dari lahan sawitnya tersebut dan beberapa waktu kemudian pelapor melihat terlapor sudah mengangkut 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor dan keranjang, kemudian pelapor menangkap terlapor dan pelapor langsung menelpon pihak kepolisian sektor Tanah Putih Tanjung Melawan.
Kapolsek TPTM IPDA IRWANDI H TURNIP SH MH dengan cepat, langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku pencurian TBS, kemudian di amankan ke Mapolsek TPTM guna proses lebih lanjut. Berikut Barang bukti yaitu 5 (lima) tandan buah kelapa sawit
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna merah tanpa nopol, 1 (satu) buah alat panen egrek bergagang piber.
Tersangka saat di lakukan Tes Urine, dengan hasil ” Negatif” dengan hasil Rapid, “Non Reaktif”.
Selanjutnya Pihak kepolisian melakukan dengan Mendatangi TPTKP.
sekigus Mencatat memeriksa Saksi kemudian Mencari Barang Bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana kemudian Tersangka di kenakan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana.*RZ**