Urus Surat Lapor Kehilangan Bisa di Pos Penjagaan Mako Polres Rohil

RADAR ANDALAS NEWS.com,BAGANSIAPIAPI – Bejo (38) mendatangi pos penjagaan kantor Polres Rokan Hilir jalan Lintas Timur Banjar XII Ujung Tanjung, Jumat (15/02/2019). Warga desa Balam Km 2 tersebut melaporkan kehilangan SIM saat perjalanan dari pasar Batang Ibul menuju Simpang Mutiara. Setelah ditelusuri kembali oleh Bejo, namun belum juga menemukan SIM kepunyaannya tersebut. Akhirnya Bejo memutuskan untuk datang ke Polres Rokan Hilir agar bisa mendapatkan surat kehilangan demi persyaratan mendapatkan kembali SIM yang baru. Dia diterima oleh personil Sat Sabhara Polres Rokan Hilir, Polda Riau, Brigadir Edwin M.Hady Winata. SH.

Selain fungsi melakukan pengamanan mako Polres Rohil, pos penjagaan juga menerima pengaduan dan pelaporan. Petugas penjagaan mako juga mempunyai kewenangan dalam pengurusan Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK).

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto,SIK,MH yang disampaikan oleh AKP Juliandi,SH mengatakan bahwa untuk membuat surat apapun di Polres Rokan Hilir gratis tidak di pungut biaya.

“Kecuali pembuatan SKCK di pungut biaya 30 ribu rupiah sesuai aturan perundang-undangan, yang mana uang tersebut akan masuk kas Negara,”tuturnya.

Dikatakannya, selain mengutamakan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Kapolres juga menekankan anggotanya, khususnya yang sedang piket jaga pos pintu masuk mako Polres Rohil agar selalu mengedepankan senyum, salam dan sapa kepada siapapun masyarakat yang datang ke kantor.

“Diharapkan semua kebijakan dan aturan ini bisa benar benar meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polisi, sehingga cita cita akan sinergitas polisi masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif bukan hanya angan belaka,”pungkas Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto,SIK,MH yang disampaikan oleh AKP Juliandi,SH.

. (Andi Gun Riothallo/rls dan foto humas polres Rohil)

Related posts

Leave a Comment