ROKAN HILIR | radarandalasnews.com |-ADD merupakan singkatan dari Alokasi Dana Desa dimana dana tersebut merupakan pendapatan desa yang didapatkan dari Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota. Adapun tujuan dari ADD diantaranya berkaitan dengan kesejahteraan para petugas teknis atau kaur perangkat desa yang bertugas membantu di dalam meningkatkan perencanaan dan juga penganggaran terhadap pembangunan pada tingkat desa.termasuk gaji Penghulu Pjs dan BPKep Sedangkan DD merupakan Singakatan dari Dana Desa yang berasal dari Pusat yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan perekonomian tingkat desa serta Kegitan Fisik yang berkaitan dengan pembangunan dan juga…