BAGANSIAPIAPI – Oknum camat di Rokan Hilir Riau, BI (50) akhirnya dipertemukan dengan bendahara keuangan kantor camat, berinisial SD, setelah laporan pertanggung jawaban (SPJ) fiktif yang dibuatnya viral beberapa waktu lalu. Pertemuan antara kedua ASN ini diselenggarakan di ruang Kabag Tapem Setdakab Rohil dan diprakarsai oleh Asisten I Setdakab Rohil, Ferry Hendra Faria dan Kabag Tata Pemerintahan, Nurmansyah, Senin (13/2/2023
Setelah pertemuan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB sore, BI (50) dan pengguna anggaran menyatakan bersedia mengembalikan Bankeu APBD Riau Tahun 2022 sebesar Rp100 juta yang dicairkan pada 12 Desember 2022 lalu. Keberatan Bendaharawan SD terhadap kegiatan fiktif yang diduga rekayasa oknum camat menjadi faktor utama terungkapnya hal tersebut.
Dalam Surat Pertanggung Jawab Mutlak yang dibuat BI (50), terdapat empat poin penggunaan uang negara dari Bankeu tersebut, meliputi potensi pengadaan barang dan jasa, kelengkapan administrasi, teknik pelaksanaan kegiatan, dan dana yang digunakan atas kegiatan Camat di Rohil Akhirnya Bersedia Kembalikan Bankeu APBD Riau 2022 Setelah Diprotes Bendaharanya
Penulis: Yan Faisal
Camat di Rohil Akhirnya Bersedia Kembalikan Bankeu APBD Riau 2022 Setelah Diprotes Bendaharanya
BAGANSIAPIAPI – Oknum camat di Rokan Hilir Riau, BI (50) akhirnya dipertemukan dengan bendahara keuangan kantor camat, berinisial SD, setelah laporan pertanggung jawaban (SPJ) fiktif yang dibuatnya viral beberapa waktu lalu. Pertemuan antara kedua ASN ini diselenggarakan di ruang Kabag Tapem Setdakab Rohil dan diprakarsai oleh Asisten I Setdakab Rohil, Ferry Hendra Faria dan Kabag Tata Pemerintahan, Nurmansyah, Senin (13/2/2023).
Yamaha
Setelah pertemuan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB sore, BI (50) dan pengguna anggaran menyatakan bersedia mengembalikan Bankeu APBD Riau Tahun 2022 sebesar Rp100 juta yang dicairkan pada 12 Desember 2022 lalu. Keberatan Bendaharawan SD terhadap kegiatan fiktif yang diduga rekayasa oknum camat menjadi faktor utama terungkapnya hal tersebut.
Dalam Surat Pertanggung Jawab Mutlak yang dibuat BI (50), terdapat empat poin penggunaan uang negara dari Bankeu tersebut, meliputi potensi pengadaan barang dan jasa, kelengkapan administrasi, teknik pelaksanaan kegiatan, dan dana yang digunakan atas kegiatan tersebut.
“Hari Senin kemarin (13/2/2023), dari pukul 10.00 WIB sampai sore, Asisten I Pak Ferty Hendr Fatia, Kabag Tapem Pak Nurman, saya selaku bendahara, pak camat, bertemu di ruang Tapem. Pak camat menyatakan siap untuk mengembalikan uang Bankeu tersebut,” ujar SH.
Bankeu Tahun 2022 dengan pagu dana sebesar Rp100 juta ini diperuntukkan untuk kegiatan sosialisasi penanganan karhutla dan sosialisasi penanggulangan paham radikalisme.
“Saya senang dengan pernyataan pak camat karena selama ini saya khawatir tersandung SPJ fiktif Bankeu tersebut,” tutupnya. ***