CICIK MAWARDI, PEMERINTAH TELAH MENGHAPUS DENDA PAJAK DAN BUNGA

Rokan Hilir, RAN.COM- Pemerintah Daerah melalui Kantor Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) Kabupaten Rokan hilir telah mengeluarkan surat Peraturan Bupati  tentang penghapusan denda dan bunga yang  telah di terbitkan, maka dalam hal ini Pemda Rohil melalui kantor Bapenda menghimbau kepada masyarakat luas yang berdomisili di kabupaten Rohil untuk dapat segera membayarkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).

Kepala Bapenda Rohil Cicik Mawardi Athar, M.Si saat dikonfirmasi melalui via WA mengatakan ” Penghapusan denda pajak ini di lakukan guna membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak terutama yang telah mempunyai tunggakan pajak PBB seperti restoran dan hotel” katanya

Selanjutnya Cicik Mawardi menambahkan ” kepada masyarakat, pengusaha untuk segera melakukan pembayaran pokoknya, karena denda sudah di hapuskan” himbaunya

Pemerintah Daerah Rohil juga sudah membuat Sanksi terhadap Wajib Pajak ( WP) yg tidak membayar PBB- P2  yang tertuang dalam perda no 6 thn 2011 pasal 19, pasal 20, pasal 21 yang berbunyi :

Pasal 19

1. Apabila jumlah wajib pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat Teguran atau Surat Peringatan maka jumlah pajak yang harus dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.

 

2. Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Paksa setelah 21 ( dua puluh satu ) hari  sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis

 

Pasal 20

Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Penjabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Pasal 21

1 Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum melunasi jumlah pajak terutang setelah lewat 14 ( empat belas ) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.

2. Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang. Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Maka dari itu pada kesempatan ini ” Marilah Seluruh wajib pajak agar dapat langsung membayar ke bank Riau Kepri baik langsung, melalui ATM bank Riau, ataupun melalui program qris bank Indonesia melalui bank Riau Kepri” ungkap Cicik

Selanjutnya, saat ini untuk pembayaran PBB sudah bisa melalui qris bank Riau Kepri tidak ada dikenakan biaya administrasi. Mudah, murah dan lancar. Pembayaran on line jg bsa melalui Indomaret, ovvo dan Tokopedia.

Kami juga berharap kepada pihak ke kelurahan serta kepenghuluan untuk dapat segera memanfaatkan sistem pendataan baru yang bisa dilakukan secara on line baik itu pendataan daftar baru pembuatan PBB atau perbaikan data bagi masyarakat wajib pajak” terangnya

Karena setiap petugas kelurahan atau kepenghuluan yang telah ditunjuk sudah punya identitas serta pasword tersendiri, sehingga memudahkan peningkatan pajak PBB di daerah masing – masing” ungkapnya

Pada hakekatnya apabila pendapatan dari hasil pajak meningkat berarti akan meningkat juga dana disetiap kelurahan/kepenghuluan melaui dana bagi hasil pajak dan retribusi di setiap daerah tersebut.

Dalam hal ini kami berharap agar para kelurahan /penghuluan dapat dengan segera membentuk tim yang kuat untuk peningkatan hasil pendapatan pajak dan retribusi kabupaten Rokan hilir. Karena ini bertujuan kalau kita mau meningkatkan dana untuk pembangunan di masing-masing daerah’ jelas Ka. Bapenda Rohil

Bagi masyrakat, terutama yang pemiliknya tidak berdomisili di Rokan hilir, tidak mau dilakukan pendataan masal, dari kami dari Bapenda akan turun melakukan pendataan individu, yg tentunya nilai jual objek pajaknya akan jauh meningkat” pungkasnya

Penulis : HCW

EDITOR: Abdullah

Related posts

Leave a Comment