Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Laksanakan Operasi Yustis

RADAR ANDALAS NEWS. COM- Bagansiapiapi- Memasuki bulan Suci Ramadhan 1442 H (Hijriyah) ke lima (5), Petugas gabungan terpantau melaksanakan operasi yustisi (Ops) di Pusat Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Sabtu malam (17/04/2021).

Wandanramil 01 Bangko, Inf Tayung sebagai Pimpinan Ops yustisi, menjelaskan Ops yustisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Rohil No 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus diease (Covid 19).

“Operasi yustisi yang dilaksanakan pada malam hari ini dimulai sekira pukul 20:00- 22:30 wib. melibatkan petugas TNI dari koromil 01/Bangko jajaran Kodim 0321/Rohil Polri dari Petugas Polsek Bangko Polres Rohil dan Satpol PP dilaksanakan secara rutin berdasarkan Perbup no 52, mengenai disiplin Prokes,” Kata Inf Tayung Kepada Wartawan.

Terpantau awak media ini sedikitnya terdapat 7 orang yang tidak menggunakan masker yang dilaksanakan tepat didepan mess Pemda Jl Perwira Bagansiapiapi tersebut langsung diberhentikan petugas yang mana tampak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di berikan teguran seperti menyanyikan lagu indonesia raya dan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.

Inf Tayung, menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak dan utamakan jaga kebersihan.

” Kita berharap dengan Ops yustisi yang terus dilaksanakan ini bertujuan agar masyarakat sadar biar kabupaten Rohil ini tidak terjangkit virus corona lagi, yang mana dulunya Rohil termasuk zona hijau sekarang sudah zona orange bisa bisa kedepan zona merah, jadi dengan Ops yustisi ini kita berharap Rohil kedepanya bebas dari covid 19,” Tutupnya.**Dl*

Related posts

Leave a Comment