RAN. COM |Menindak lanjuti pemberitaan dan juga kejadian tanggal 27 Mei 2023 terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite yang melibatkan Pimpinan Redaksi media online patroli86.com ber inisial PJ dan sebuah Pondok Pesantren NU API Ngemplak di Salatiga.
Bahwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah SPBU itu hanya di lakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga Iptu Ryan Zovi Andreas Sitorus.S.tr. seorang diri, yang kemudian diketahui sehari harinya menggunakan mobil mewah merk Toyota Harrier, mobil mewah yang digunakan oleh orang orang bergelimang uang,
Saat bicara didepan awak media, makmun yang merupakan Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng, Ketua LP2KP Jateng dan juga Pembina Patroli’86 yang diberi kuasa pendamping dari saudara PJ ( inisial), menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut tanpa dilengkapi dan atau menunjukkan surat tugas Surat Tugas Penangkapan sehingga terkesan seperti seorang preman mau merampok merampas, dan yang lebih heran lagi namanya Operasi Tangkap Tangan kok hanya dilakukan sendiri,
Lanjut makmun, bahwa pada saat di tangkap mestinya saudara PJ (inisial) sedang mengisi pertalite itu dan atau sedang melakukan perbuatan pidana, artinya ketika ditangkap saudara PJ itu sedang melakukan perbuatan pidana, tapi OTT pada saat itu tidak demikian faktanya, pada saat itu belum dilakukan pengisian BBM di mobil itu, artinya perbuatan pidana itu belum dilakukan, kemudian yanig menjadi pertanyaan apakah membeli pertalite dengan uang 300 ribu itu merupakan perbuatan pidana, sedang konfirmasi dari SPBU bahwa mengisi pertalite dengan jumlah 300 ribu itu masih standar dan banyak yang mengisi sejumlah itu, kata salah seorang petugas SPBU saat di konfirmasi,
Makmun mengatakan, pada saat OTT itu dilakukan, saudara PJ belum mengisi BBM pertalite, baru ketika Kanit tipidter itu datang dengan mobil merk Harriernya, kemudian sang kanit tipidter menghampiri operator dan menyuruh operator untuk mengisinya, pada saat itu yang menyuruh operator SPBU untuk melakukan pengisian mobil yang di kendarai saudara PJ adalah Kanit tipidter itu sendiri, jadi kanit tipidter itulah yang menyuruh operator untuk mengisi BBM mobil yang di kendarai PJ, kemudian kanit itu juga yang menangkapnya, artinya yang menyuruh melakukan tindak pidana itu kanit tipidter sitorus itu sendiri, yang menyuruh melakukan perbuatan pidana ya kanit tipidter itu sendiri, ini kan ironis sekali, dan setelah itu saudara PJ di tangkap dibawa dan di tahan di Polres Salatiga, pertanyaannya bukankah berkaitan dengan unsur tindak pidana, baik yang menyuruh melakukan, yang melakukan dan turut melakukan tindak pidana semua kan harus ditindak secara hukum, jadi ketika dalam fakta persidangan secara pembuktian benar adanya demikian ya kanit tipidter itu sebagai yang menyuruh melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum, jadi semua harus tunduk dengan hukum, kita lihat nanti fakta persidangan seperti apa mari kita kawal, siapapun yang melanggar hukum harus menerima sanksi hukum,” pinta sumakmun
Makmun juga mengatakan bahwa untuk di ketahui saudara PJ datang ke SPBU itu karena diminta bantuan seorang kyai dari pondok pesantren, dan pertalite tersebut digunakan untuk pondok agar bisa membantu biaya sehari hari santri santri yang tidak mampu yang diasuh pondok pesantren NU tersebut, jadi ketika dilihat dari asas kemanfaatan dan keperuntukan itu jelas, digunakan untuk membantu kelancaran santri santri yang tidak mampu dalam menuntut ilmu, tidak di gunakan untuk hal hal yang tidak baik, jadi dimana unsur pidananya, tanya makmun
“perlu disampaiakan juga, bahwa pada saat OTT dilakukan barang buktinya kan hanya pengisian sebesar 300 ribu dan tidak ada Jirigen diitu, mengisi juga menggunakan mobil jenis merk cerry ber cat biru, tapi kenapa barang buktinya jadi berubah pada saat pelimpahan ke kejaksaan, kok banyak Jirigen yang dijadikan barang bukti padahal pada saat OTT tidak ada jirigen di mobil Cerry Warna Hitam itu,”kata makmun
Kemudian makmun menambahkan, ternyata dalam aturan, pertalite itu bukanlah bersubsidi dan diatur di peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, Pertalite sendiri menurut keputusan menteri energi dan sumber daya mineral ESDM Nomor 37.K/ HK.02/MEM.M/2022 merupakan BBM jenis Penugasan(JBKP), yang berbeda debgan BBM subsidi alias jenis BBM Tertentu (JBT), pasal 40 Perppu nomor 2 tahun 2022 aturan baru yang membedakan antara jenis BBM subsidi ( solar dan minyak tanah) dengan BBM Penugasan (pertalite), status pertalite sebagai BBM non subsidi diterangkan dalam pasal 1 ayat 3 Peraturan menteri ESDM nomor 11/2022, Pengendalian BBM bersubsidi masih menunggu revisi peraturan Presiden Perpres nomor 191/2014 tentang penyediaan , pendistribusian dan harga jual eceran BBM,, ” tandas makmun
Harapan saya juga team wartawan patroli’86 juga temen media lain yang independen yang sudah berdedikasi untuk negeri membantu kegiatan kegiatan APH baik itu TNI POLRI Kejaksaan Kehakiman, juga Pemerintahan tidak eloklah apabila saudara PJ diperlakukan seperti itu, dan harapan kami kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Kapolri, Panglima TNI juga Jaksa Agung bisa membantu demi kebebasan saudara PJ, “pungkas Sumakmun.
Tim