Jadi terkait aset milik Pemda Rohil dikembalikan walaupun itu sudah rusak hancur sekalipun. Jika sudah jadi bangkai sekalipun yang namanya aset daerah tetap harus dilaporkan ke negara dan dikembalikan ke Pemda. Yang hancur rusak parah nantinya bisa dilelang jadi barang loak. Hasil barang lelang masuk kas daerah. Yang jelas ada laporan berupa administrasinya ke negara.
Hal ini pernah diungkapkan beliau ketika ditemui salah satu Redaksi awak Media Momen Riau dan Radarandalasnews. com. (Heriandi Bustam, SH /ABDULLAH) dikediamannya. “Jadi intinya sadar dirilah siapa yang saat ini masih menggunakannya, jika belum dikembalikannya kita akan menyuratinya” ungkap beliau. (dl)