RAN, COM, ROKAN HILIR – Jaksa Penuntut Umum tidak main-main dalam menangani perkara dugaan penyelundupan 100 kilogram sabu di Rokan Hilir. Sebanyak 6 orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan pidana mati.
Para pesakitan itu adalah Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken. Keenamnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
“Iya. Sudah tuntutan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra, Selasa (24/5).
Dikatakan Yogi, tuntutan pidana itu dibacakan Jaksa Rahmat Hidayat dalam sidang yang digelar secara virtual. Dimana JPU berada di Kantor Kejari Rohil, dan para terdakwa berada Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
Lanjut Yogi, dalam amar tuntutan pidananya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
“Para terdakwa dituntut pidana mati,” tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) itu.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga memberikan kesempatan kepada 6 orang terdakwa untuk menanggapinya. Para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan.
“Sidang ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan Penasihat hukumnya,” pungkas Yogi Hendra.
Diwartakan sebelumnya, BNN Pusat turun Kabupaten Rohil. Di Negeri Seribu Kubah itu, petugas melakukan pengungkapan dan menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar.
Dari informasi yang didapat, pengungkapan itu dilakukan di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kota, Bagansiapiapi, Selasa (21/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Sentosa.
Dalam penggerebekan itu, petugas dikabarkan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 100 kilogram. Selain itu, seorang terduga pelaku bernama lain Ken yang merupakan warga setempat, turut dibawa entah kemna hilang seperti ditelan bumi, tim investigasi mencoba mencari tau lebih jauh melalui Kapolres Rokan Hilir, namun Kapolres blm berani berkometar lebih jauh, kita hanya sebatas Mendapingi Tim BNN, dan beliau menyarankan konfrmasi aja langsung Ke pada Baguan Humas BNN Pusat.. Menurt keterangn dari Humas BNN Pusat bahwa Kasusnya masih dalm tahap pendalaman.. Namun sayangnya Kronologis pengungkapan kasus tersebut sepertinya sudah ada sekenarionya sehingga terlaksna dgn cepat dan akurat.. Red***