PENERAPAN PENEGAKAN HUKUM YANG BAIK.

Penerapan Penegak Hukum Yang Baik. Oleh :  Satria O

PERATURAN-peraturanyang dibuat oleh manusia dalam hal ini badan yang berwenang untuk membuat peraturan yang harus ditaati dan jika tidak ditaati akan dikenakan sangksi.

Salah seorang aktifis rohil “Satria Oyon” menilai Penerapan Hukum terbaik dalam penegakan hukum adalah dengan menggunakan ajaran aliran hukum positive karena ini sangat menerapkan hukum secara tertulis. Menurutnya aliran ini tidak ada norma hukum diluar hukum positif.

Satria menjelaskan . “Semua persoalan yang dialami masyarakat diatur dalam hukum tertulis. Sehingga terkesan hakikat dari aliran ini adalah penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis ini sehingga dianggap kekuasaan itu adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum. Dalam hukum positive menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara.

Sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama itu.

Menurut Satria “Hukum Positif merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dinegara Indonesia.
Tetapi pengertian hukum positif diperluas bukan saja yang sedang berlaku sekarang, melainkan termasuk juga hukum yang pernah berlaku dimasa lalu.

Hukum yang pernah berlaku adalah juga hukum yang berlaku pada waktu tertentu dan tempat tertentu, sehingga termasuk pengertian hukum positif. Sehingga dengan adanya hukum yang tertulis maka penegakan hukum dapat terwujud karena ada dasar hukum yang secara jelas dan diakui secara tertulis dan dapat dibuktikan secara nyata dan adil… **red**

Related posts