Presiden Dan DPR Bakal Minta Keterangan Oleh MK Terkait Perkara UU Pers.

Jakarta – RADARANDALAS NEWS. COM  Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia kemungkinan besar bakal diminta keterangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi terkait uji materi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam perkara nomor 38/PUU-XIX/2021.Hal itu disampaikan ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup sidang lanjutan uji materi pasal 15 ayat 2 huruf F dan ayat 5 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers terhadap undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Selasa 07 September2021 siang di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konsitusi. .

Usai mengesahkan 45 bukti dari pemohon yang sudah diverifikasi, Hakim Arief Hidayat mengatakan, permohonan akan disampaikan dalam rapat keputusan Hakim bersama dengan seluruh bukti.
Nanti rapat keputusan Hakim yang akan menentukan kelanjutan dan perkara ini, apakah akan dilanjutkan dalam sidang pleno dengan mendengar keterangan Presiden dan DPR kemudian saudara dimungkinkan menghadirkan saksi ahli atau cukup Mahkamah yang bisa menilai atau memutus perkara ini,” Kata Hakim Arief Hidayat menjelaskan kepada pihak permohon mengenai tindak lanjut perkara ini
Hakim Arief Hidayat juga menegaskan tindak lanjut perkara ini akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama dan pihak pemohon diminta untuk menunggu pemberitahuan dan pihak kepaniteraan MK terkait putusannya.

Sidang kali ini turut dihadiri anggota Majelis Hakim Manahan M P Sitompul dan Daniel Yusmic Panca staki Foekh juga dari pemohon Soegiharto Santoso.

Sementara Kuasa Hukum pemohon yang hadir terdiri dan Vincent.
Suriadinata S.H.M.H selaku juru bicara Nimrod Androina S.H, dan ChristoLaurenz Sanaky S.H.
Pada awal sidang ini kuasa Hukum Vincent Suriadinata S.H.M.H, membenarkan sejumlah pokok perkara yang dirubah atas saran dari Majelis Hakim.
Menurut Vincent ada4 pasal dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menjadi batu uji yang diajukan pemohon yaitu pasal 28 C ayat (2) pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 I ayat ( 2 ) UUD 1945.
Pasal 15 ayat (2 ) huruf F Undang-Undang nomor 40tahun 1999 tentang Pers menimbulkan ketidak pastian Hukum dan multi tafsir dan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam menyusun peraturan -peraturan dibidang Pers oleh masing-masing organisasi Pers,”

Dikatakan juga pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai keputusan Presiden yang bersifat administratif sesuai usulan dari organisasi-organisasi Pers, perusahaan-perusahaan Pers,dan wartawan yang terpilih melalui Kongres Pers yang demokratis.

Pihak pemohon sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan, gugutan uji materi di MK ini dibayangkan sebagai reaksi atas terlalu maraknya peristiwa Wartawan dan pemilik Media dikriminalisasi diberbagai daerah akibat pemberitaan dan penyelesaian aduan di Dewan Pers sering ujung laporan Polisi karena rekomendasi Dewan Pers.

Selain itu sejumlah perautran Dewan Pers yang mengambil alih peran organisasi Pers, salah satunya peraturan tentang standar perusahaan Pers, telah menyebabkan maraknya praktek diskriminasi yang dialami ribuan Media lokal diberbagai terjadi dihampir seluruh penjuru tanah air.

Peraturan Dewan Pers yang mengatur vetfikasi Media menyebakan sejumlah kepala daerah membuat peraturan yang membatasi kerja sama Media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Pemerintah daerah dan Dewan Pers menjadikan badan Hukum Perusahaan Pers yang sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI seolah -olah tidak berguna karena ada Peraturan Dewan Pers dan Peraturan Kepala Daerah yang mewajibkan Verifikasi Media.

Belum lagi praktek Uji Kompetensi Wartawan versi Dewan Pers tenyata menimbulkan persoalan. Tidak sedikit Wartawan dan pemilik media dikriminalisasi atas rekomendasi dewan Pers yang menyatakan pihak pengadu dapat menempuh upaya Hukum diluar UU Pers karena Wartawan dan Media teradu belum ikut UKW dan belum terverifikasi.

Hal inilah yang menjadi dasar pemikiran kami mengajukan uji materi UU Pers ke MK agar kedaulatan Pers dikembalikan ke Wartawan dan organisasi Pers harus menjadi pelaku utama bukan Dewan Pers ,” Ujar Soegiharto Santoso usai mengikuti persidangan secara daring atau Online melalui Aplikasi Zoom.

Sementara itu dua pemohon lainnya Hence Mandagri dan Hans Kawengian berhalangan hadir.
( Red).

Related posts

Leave a Comment