RADAR ANDALAS NEWS.com, BAGANSIAPIAPI – Upacara peringatan Hari otonomi daerah (Otda) ke-XXIII tahun 2019 di gelar di halaman kantor BPKAD Rohil jalan Merdeka Bagansiapiapi, Kamis (25/04/2019). Wabup Rohil Drs H. Jamiludin memimpin upacara otda ini. Para pejabat dan aparatus sipil negara (ASN) pendakab Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan upacara ini dengan tema ‘meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang kreatif dan inovatif’.
“Otonomi daerah, dalam pembangunan daerah, masyarakat didorong dan diberikan kesempatan yang luas untuk mengembangkan kreativitas dan inovasinya”,ujar wabup Rohil Drs H.Jamiludin saat membaca sambutan mendagri tersebut.
Otonomi daerah terlaksana agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan serta partisipasi aktif masyarakat. Mendagri berharap daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah.
“Dalam penyelenggaraan otonomi daerah tidak dapat menganggap bahwa masyarakat itu hanyalah semata-mata sebagai konsumen pelayanan publik, tapi dituntut adanya kemampuan untuk memperlakukan masyarakat sebagai citizen termasuk bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusianya” ujar sambutan Tjahjo Kumolo yang di bacakan wabup Drs H.Jamiludin.
Mendagri Tjahyo Kumolo juga mengharapkan agar ASN di daerah harus memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik sebagai wujud pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian pemerintah daerah harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat, karena masyarakat semakin menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mendapatkan pelayanan.
Dikatakannya, penataan penyelenggaraan otonomi daerah secara komprehensif perlu terus di lakukan, salah satunya dengan memberikan arahan dan pedoman regulasi bagi daerah.
Dijelaskannya, dalam pengelolaan keuangan daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah oleh sebab itu, diharapkan pengelolaan keuangan daerah akan lebih baik, tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendagri juga menegaskan untuk mewujudkan pelaksaan otonomi daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisen sesuai dengan perinsip tata kelola pemerintah yang baik, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Peraturan ini hendaknya diaplikasikan secara konsisten, serta mengedepankan ketelitian dan kecermatan, sehingga bisa mengetahui gambaran tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia,”tuturnya.
Otonomi daerah agar selalu diisi dengan kegiatan-kegiatan peningkatan kinerja, mendorong munculnya kemandirian yang digerakkan oleh kreativitas dan inovasi daerah dalam mengoptimalkan berbagai potensi yang ada.
“Tingkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan melalui keserasian hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga tercipta tata kelola hubungan pemerintahan yang sinergis,”pungkas Drs H.Jamiludin mengakhiri sambutan Mendagri Tjahyo Kumolo yang dibacakannya. (GG)
Penulis/Editor : Andi Gun Riotallo