KPU Rohil Nyatakan Persyaratan Pencalonan Bupati Bistamam Sesuai Peraturan dan Putusan MK

PEKANBARU RIAU,- Adanya upaya beberapa pihak mempertanyakan keabsahan persyaratan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2024 dinilai berlebihan. Karena sebelumnya KPU Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen pendaftaran sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat 2 poin c dan pasal 45 ayat 2 poin d angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dimana dinyatakan proses pencalonan telah sesuai peraturan, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, lebih lanjut diatur pada pasal 20 ayat 2 poin d angka 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024…