RADARANDALASNEWS.COM, KUANSING – Tempat pemurnian emas di Desa Logas,Kecamatan Singingi,Kabupaten Kuansing bebas beraktifitas layaknya seperti kebal hukum. Hal ini ditemui oleh awak media RADARANDALASNEWS.COM saat melakukan investigasi di Desa Logas,pada hari Sabtu (08/02/2025) sore.
Saat hendak melakukan investigasi, Puspita Sakban selaku wartawan yg bertugas pada saat itu,tiba-tiba dikejar oleh seseorang yg diduga sebagai pemodal di tempat pemurnian emas tersebut. Dengan arogannya,yg diduga pemodal tersebut mencengkram dan menarek baju wartawan yg bertugas pada saat itu. Beruntung ada warga yang melerai tindakan arogan dari pemodal tersebut,sehingga tidak terjadi keributan yang bisa meresahkan warga setempat.
Terlepas dari insiden itu,awak media RADARANDALASNEWS.COM mendapat informasi dari warga yang tak ingin disebutkan namanya,bahwa yang diduga pemodal tersebut di panggil “DEDEK”,yang sudah lama menjalankan bisnis ilegalnya di Desa Logas Kecamatan Singingi.
“Yaa, dia (Dedek) sudah lama beraktivitas disini”,ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Kepada pihak berwajib agar segera menindaklanjuti tempat pemurnian emas tersebut yang masih bebas beraktivitas itu,karena sudah melanggar Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.***