Dugaan Manipulasi Surat Tanah Seluas4 Hektare di Sei Manasib, Pemilik Mengaku Surat yang Ada Tak Diakui Penghulu

SEI MANASIB-ROHIL|Tanah seluas kurang lebih 4 hektare surat atas nama SULAIMAN yang terletak di Jalan Tanggul, Kepenghuluan Sei Manasib, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, dilaporkan tengah menjadi sengketa administrasi.

Pasalnya Tanah tersebut diklaim telah dikuasai oleh Sulaiman sejak tahun 2010, namun hingga kini disebut tidak diakui oleh pihak Kepenghuluan.

Sulaiman kepada wartawan menyampaikan bahwa tanah yang telah ia kelola selama lebih dari satu dekade itu bermasalah ketika hendak dijual. Menurutnya, Datuk Penghulu Sei Manasib menolak menandatangani surat keterangan tanah dengan alasan lahan tersebut telah dimiliki pihak lain.

“Tanah ini saya kuasai sejak 2010, tidak pernah ada masalah. Tapi saat mau dijual, pihak kepenghuluan tidak mau menandatangani surat dengan alasan tanah itu sudah ada yang punya,” ujar Sulaiman.

Ia juga menduga telah terjadi penerbitan surat tanah baru oleh Datuk Penghulu di atas objek tanah yang sama, tanpa sepengetahuannya.

Dugaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait tertib administrasi pertanahan di tingkat kepenghuluan.

Sulaiman berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat turun tangan untuk menelusuri keabsahan dokumen serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang ia klaim telah dikuasainya secara sah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Datuk Penghulu Sei Manasib belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan melalui saluran komunikasi yang tersedia, namun belum mendapat tanggapan.

Kasus ini menambah daftar persoalan agraria di Kabupaten Rokan Hilir yang dinilai membutuhkan penanganan serius dan transparan guna mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Tim liputan investigasi : Rudi Hartono

Related posts