Kejati Riau Intensif Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana DAK di Rohil, 7 Saksi Diperiksa

PEKANBARU (radarandalasnews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar (SD) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Untuk mengungkap kasus ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah memeriksa tujuh orang saksi. Di antaranya, 4 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta saksi lain yang terlibat langsung dalam proyek senilai Rp40,36 miliar tersebut.

“(Saat ini) proses pemeriksaan saksi masih berlangsung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (20/5/2025).

Zikrullah mengatakan, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disdikbud Rohil, Asril Arief. “Pemanggilan dijadwalkan dalam waktu dekat,” kata Zikrullah.

Asril Arief diketahui sudah berstatus tersangka dalam perkara berbeda yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, meskipun ia belum dilakukan penahanan.

Sejalan dengan proses penyidikan, Kejati Riau juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

“Permohonan perhitungan kerugian negara sudah kami ajukan ke BPKP,” tutur Zikrullah.

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, penggeledahan telah dilakukan di Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun tabel-tabel rekapitulasi guna mempermudah penarikan dan penggunaan dana dimaksud.

Dana DAK tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 SD, dengan total 207 kegiatan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pembelanjaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disalahgunakan.

Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai dengan Asta Cita Presiden, Bapak Prabowo Subianto, serta petunjuk dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,” pungkas Zikrullah.  Redaksi**

Related posts